Sepekan, Sopir Edarkan 1 Kg Sabhu
Seorang sopir freelance, I Nyoman Mahardika, 31, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kawasan Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu (2/9) petang.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka narkoba yang tinggal di Banjar Gede, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini diduga edarkan 1 kg shabu dalam kurun sepekan. Saat penangkapan dilakukan di Padanggalak, Minggu petang pukul 18.00 Wita, dari tangan tersangka Nyoman Mahardika disita 8 klip shahu seberat 613,6 atau 0,64 kg. Shabu tersebut merupakan sisa dari penjualan 1 kg barang laknat yang diedarkan dalam kurun waktu sepekan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, memaparkan penangkapan tersangka Nyoman Mahardika berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keterlibatannya dalam bisnis barang laknat. Berdasarkan informasi tersebut, pihak BNNP Bali langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut AKBP Ketut Arta, tim khusus yang dibentuk itu membutuhkan waktu sepekan untuk melakukan penyanggongan setiap aktivitas tersangka Mahardika, mulai dari tempat tinggalnya. Terakhir, tersangka Mahardika diketahui hendak melakukan transaksi barang haram di seputar Jalan Raya Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu sore.
“Saat itu, tersangka sedang berhenti dan duduk di atas motornya di tepi jalan kawasan Padanggalak. Karena kita sudah memiliki bukti yang cukup terkait barang terlarang, maka tersangka langsung kita sergap petang itu,” beber AKBP Ketut Artha saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Senin (3/9).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti di tubuh korban. Tidak mau kehilangan akal, petugas BNNP kembali memeriksa motor Honda Vario DK 5841 FAQ yang ditunggangi tersangka. Akhirnya, petugas menemukan sebungkus oreo. Saat dibuka, bungkusan oreo tersebut ternyata berisi barang bukti shabu sebanyak 4 klip, yang masing-masing dengan berat total 263,6 gram.
Atas temuan itu, tersangka Mahardika kemusian mengakui bahwa ada sisa shabu di rumahnya kawasan Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Tim pun bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan pengeledahan. Hasilnya, di rumah itu ditemukan 4 paket shabu lagi seberat 350 gram, yang ditaruh didalam kotak tanggo. Selain itu, juga ditemukan 70 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut berikut tersangka Mahardika selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Bali.
Kepada petugas BNNP Bali, tersangka Mahardika mengakui 8 paklet shabu 0,64 kg itu merpakan bagian dari 1 kg shabu yang telah diedarkan sejak sepekan terakhir. Tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Untuk mengedarkan 1 kg shabu, tersangka Mahardika mengaku diupah sebesar Rp 5.000.000 atau Rp 5 juta.
Konon, napi narkoba yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut menyuruh tersangka Mahardika untuk mengedarkan shabhu di wilayah Denpasar dan Badung. Antara tersangka Mahadika dan pemilik shabu yang masih mendekam di LP Kerobokan itu hanya kenal lewat telepon.
“Setelah tersangka sepakat menjadi pengedar, barulah shabu diambil di Jalan Legian-Kuta, Badung dengan cara tempelan. Meski demikian, kita tetap dalami sejumlah bukti dan juga keterangan yang diperoleh dari tersangka saat ini,” ungkap AKBP Ketut Arta.
Kepada penyidik BNNP Bali, tersangka Mahardika mengakui baru pertama kali menjadi pengedar narkoba, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan napi LP Kerobokan. Namun, itu baru pengakuan tersangka, petugas belum oercaya begitu saja. Kasus ini masih dikembangkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mahardika dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksilam 20 tahun penjara. “Semua keterangannya masih kita dalami, termasuk untuk membongkar bandar yang diakui tersangka mendekam di LP Kerobokan,” tandas AKBP Ketut Artha.
Sementara itu, petugas BNNP Bali juga mengungkap kasus penyalahguna narkotika lainnya, dengan tersangka I Nyoman Darma, yang ditangkap di Diskotik DeeJay Club Kuta, Badung, 11 Agustus 2018, dengan barang bukti 106 butir pil ekstasi.
Setelah menangkap Nyoman Darma, petugas BNNP Bali kemudian dua tersangka lainnya, 25 Agustus 2018. Mereka adalah Abdul Hafid Minggale, 24 (yang ditangkap di Jalan Gurita Denpasar Selatan berikut barang bikti 50 butir pil ekstasi) dan Sugiono alias Ono, 36 (yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto Denpasar berikut barang bukti paket sabhu dan bong).
Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018 dinihari, petugas BNNP Bali kembali meringkus tersangka I Gede Adi Pranata Setia, 28, di Jalan Pakis Aji Denpasar Timur dengan barang bukti115 butir pil ekstasi dan 6,21 gram shabu. Sedangkan rekan tersangka Gede Adi Pranata Setia, yakni Dewa Agung Erry Suryaningrat, dtangkap di Jalan Swamandala Padangsambian, Denpasar Barat. *dar
Tersangka narkoba yang tinggal di Banjar Gede, Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini diduga edarkan 1 kg shabu dalam kurun sepekan. Saat penangkapan dilakukan di Padanggalak, Minggu petang pukul 18.00 Wita, dari tangan tersangka Nyoman Mahardika disita 8 klip shahu seberat 613,6 atau 0,64 kg. Shabu tersebut merupakan sisa dari penjualan 1 kg barang laknat yang diedarkan dalam kurun waktu sepekan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, memaparkan penangkapan tersangka Nyoman Mahardika berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keterlibatannya dalam bisnis barang laknat. Berdasarkan informasi tersebut, pihak BNNP Bali langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Menurut AKBP Ketut Arta, tim khusus yang dibentuk itu membutuhkan waktu sepekan untuk melakukan penyanggongan setiap aktivitas tersangka Mahardika, mulai dari tempat tinggalnya. Terakhir, tersangka Mahardika diketahui hendak melakukan transaksi barang haram di seputar Jalan Raya Padanggalak, Denpasar Timur, Minggu sore.
“Saat itu, tersangka sedang berhenti dan duduk di atas motornya di tepi jalan kawasan Padanggalak. Karena kita sudah memiliki bukti yang cukup terkait barang terlarang, maka tersangka langsung kita sergap petang itu,” beber AKBP Ketut Artha saat rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Senin (3/9).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas tidak berhasil menemukan barang bukti di tubuh korban. Tidak mau kehilangan akal, petugas BNNP kembali memeriksa motor Honda Vario DK 5841 FAQ yang ditunggangi tersangka. Akhirnya, petugas menemukan sebungkus oreo. Saat dibuka, bungkusan oreo tersebut ternyata berisi barang bukti shabu sebanyak 4 klip, yang masing-masing dengan berat total 263,6 gram.
Atas temuan itu, tersangka Mahardika kemusian mengakui bahwa ada sisa shabu di rumahnya kawasan Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Tim pun bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan pengeledahan. Hasilnya, di rumah itu ditemukan 4 paket shabu lagi seberat 350 gram, yang ditaruh didalam kotak tanggo. Selain itu, juga ditemukan 70 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut berikut tersangka Mahardika selanjutnya dibawa ke Kantor BNNP Bali.
Kepada petugas BNNP Bali, tersangka Mahardika mengakui 8 paklet shabu 0,64 kg itu merpakan bagian dari 1 kg shabu yang telah diedarkan sejak sepekan terakhir. Tersangka mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Untuk mengedarkan 1 kg shabu, tersangka Mahardika mengaku diupah sebesar Rp 5.000.000 atau Rp 5 juta.
Konon, napi narkoba yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut menyuruh tersangka Mahardika untuk mengedarkan shabhu di wilayah Denpasar dan Badung. Antara tersangka Mahadika dan pemilik shabu yang masih mendekam di LP Kerobokan itu hanya kenal lewat telepon.
“Setelah tersangka sepakat menjadi pengedar, barulah shabu diambil di Jalan Legian-Kuta, Badung dengan cara tempelan. Meski demikian, kita tetap dalami sejumlah bukti dan juga keterangan yang diperoleh dari tersangka saat ini,” ungkap AKBP Ketut Arta.
Kepada penyidik BNNP Bali, tersangka Mahardika mengakui baru pertama kali menjadi pengedar narkoba, karena tergiur dengan upah yang dijanjikan napi LP Kerobokan. Namun, itu baru pengakuan tersangka, petugas belum oercaya begitu saja. Kasus ini masih dikembangkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mahardika dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksilam 20 tahun penjara. “Semua keterangannya masih kita dalami, termasuk untuk membongkar bandar yang diakui tersangka mendekam di LP Kerobokan,” tandas AKBP Ketut Artha.
Sementara itu, petugas BNNP Bali juga mengungkap kasus penyalahguna narkotika lainnya, dengan tersangka I Nyoman Darma, yang ditangkap di Diskotik DeeJay Club Kuta, Badung, 11 Agustus 2018, dengan barang bukti 106 butir pil ekstasi.
Setelah menangkap Nyoman Darma, petugas BNNP Bali kemudian dua tersangka lainnya, 25 Agustus 2018. Mereka adalah Abdul Hafid Minggale, 24 (yang ditangkap di Jalan Gurita Denpasar Selatan berikut barang bikti 50 butir pil ekstasi) dan Sugiono alias Ono, 36 (yang ditangkap di Jalan Gatot Subroto Denpasar berikut barang bukti paket sabhu dan bong).
Dua hari kemudian, 27 Agustus 2018 dinihari, petugas BNNP Bali kembali meringkus tersangka I Gede Adi Pranata Setia, 28, di Jalan Pakis Aji Denpasar Timur dengan barang bukti115 butir pil ekstasi dan 6,21 gram shabu. Sedangkan rekan tersangka Gede Adi Pranata Setia, yakni Dewa Agung Erry Suryaningrat, dtangkap di Jalan Swamandala Padangsambian, Denpasar Barat. *dar
Komentar