Kelian, Bendesa hingga Perbekel jadi Tersangka
Kelima tersangka yang tiga diantaranya merupakan perangkat desa dan dua warga ini setelah penyidik menemukan dugaan penipuan atas korban disibilitas bernama I Made Rai, 52 yang tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain.
Kasus Pemalsuan Prona di Desa Pejeng Kaja, Gianyar
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Menariknya, tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja, I Nyoman S, Bendesa Pakraman Tarukan I Wayan A, dan Perbekel/Kepala Desa Pejeng Kaja I Dewa Putu AP.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali pada 8 Agustus lalu. Kelima tersangka yang tiga diantaranya merupakan perangkat desa dan dua warga ini setelah penyidik menemukan dugaan penipuan atas korban disibilitas bernama I Made Rai, 52 yang tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Polda Bali, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban I Made Rai pada 24 November 2017 terhadap kakak-adik, I Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Kedua warga Banjar Tarukan Kaja ini dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang untuk membuat sertifikat tanah yang ditempati korban seluas 20 are di kawasan Banjar Tarukan Kaja, Desa Pajeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Dari hasil pengembangan, baik pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kepemilikan ternyata benar bahwa tanah milik korban itu memang belum memiliki sertifikat namun sudah dikuasai dari turun-temurun, dan berbagai bukti yang sangat cukup.
Dirinci sumber tadi, sertifikat tanah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sertifikat tanah yang dimiliki kakak beradik I Ketut Oka dan Swastika itu tidak melihat batas pendamping dan penyanding. Yang lebih mirisnya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pendamping dan penyanding. Begitu juga dengan pihak BPN tidak melakukan pengukuran kelapangan sebelum sertifikat diterbitkan. Walhasil, gambar SHM tidak sesuai dengan fisik di lapangan. “Terlapor melakukan penyerobotan tanah dan rumah korban dengan memalsukan sporadik yang dibantu oleh aparat kelian, kades, bendesa. Hasil penyelidikan ada indikasi pemalsuan sehingga kami mengeluarkan surat perintah penetapan lima tersangka pada Tanggal 8 Agustus 2018,” jelasnya.
Selain kakak beradik, I Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika, penyidik juga menetapkan Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja, I Nyoman S, Bendesa Pakraman Tarukan I Wayan A, dan Perbekel/Kepala Desa Pejeng Kaja I Dewa Putu AP sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait penetapan perangkat Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar dan dua warganya, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fahiran enggan berbicara banyak sebab belum mendapatkan laporan dari anggotanya. "Nanti saya cek ke anggota dulu. Besok (hari-ini) saya kabari lagi," akunya. *dar
DENPASAR, NusaBali
Polda Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) di Banjar Tarukan Kaja, Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Menariknya, tiga tersangka yang ditetapkan merupakan Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja, I Nyoman S, Bendesa Pakraman Tarukan I Wayan A, dan Perbekel/Kepala Desa Pejeng Kaja I Dewa Putu AP.
Informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Bali pada 8 Agustus lalu. Kelima tersangka yang tiga diantaranya merupakan perangkat desa dan dua warga ini setelah penyidik menemukan dugaan penipuan atas korban disibilitas bernama I Made Rai, 52 yang tanahnya disertifikatkan atas nama orang lain.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Polda Bali, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban I Made Rai pada 24 November 2017 terhadap kakak-adik, I Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika. Kedua warga Banjar Tarukan Kaja ini dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang untuk membuat sertifikat tanah yang ditempati korban seluas 20 are di kawasan Banjar Tarukan Kaja, Desa Pajeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar. Dari hasil pengembangan, baik pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kepemilikan ternyata benar bahwa tanah milik korban itu memang belum memiliki sertifikat namun sudah dikuasai dari turun-temurun, dan berbagai bukti yang sangat cukup.
Dirinci sumber tadi, sertifikat tanah yang dikeluarkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sertifikat tanah yang dimiliki kakak beradik I Ketut Oka dan Swastika itu tidak melihat batas pendamping dan penyanding. Yang lebih mirisnya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pendamping dan penyanding. Begitu juga dengan pihak BPN tidak melakukan pengukuran kelapangan sebelum sertifikat diterbitkan. Walhasil, gambar SHM tidak sesuai dengan fisik di lapangan. “Terlapor melakukan penyerobotan tanah dan rumah korban dengan memalsukan sporadik yang dibantu oleh aparat kelian, kades, bendesa. Hasil penyelidikan ada indikasi pemalsuan sehingga kami mengeluarkan surat perintah penetapan lima tersangka pada Tanggal 8 Agustus 2018,” jelasnya.
Selain kakak beradik, I Ketut Oka Merta dan I Dewa Nyoman Ngurah Swastika, penyidik juga menetapkan Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja, I Nyoman S, Bendesa Pakraman Tarukan I Wayan A, dan Perbekel/Kepala Desa Pejeng Kaja I Dewa Putu AP sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait penetapan perangkat Desa Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar dan dua warganya, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fahiran enggan berbicara banyak sebab belum mendapatkan laporan dari anggotanya. "Nanti saya cek ke anggota dulu. Besok (hari-ini) saya kabari lagi," akunya. *dar
1
Komentar