nusabali

Nyabu, Atlet Biliar Klungkung Ditangkap

  • www.nusabali.com-nyabu-atlet-biliar-klungkung-ditangkap

Pebiliar Klungkung, I Gede Eriadi Febriatna alias Perak, 28, diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung, sebagai pemakai narkoba.

SEMARAPURA, NusaBali

Gede Ariadi ditangkap di rumahnya Banjar Bingin, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (20/8) lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengkonsumsi narkoba agar energik saat mengikuti kompetisi biliar.

Diketahui Gede Eriadi saat ini tengah berporses untuk lolos seleksi atlet. Karena tersandung kasus hukum, ia pun terpaksa gugur dari penjaringan atlet cabor biliar Klungkung. “Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Klungkung, beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres, AKP I Gusti Ngurah Yudistira, saat menggelar jumpa pers di ruang Sat Narkoba Polres Klungkung, Senin (3/9).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2.84 gram Bruto atau 2.57 gram Netto. Seperangkat peralatan alat untuk isap shabu, 3 potong pipet plastik, 1 pipet kaca, 1 sendok pipet plastik dan lainnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi di lapangan, kalau yang bersangkutan diduga mengkonsumsi narkoba, akhirnya petugas bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan, Senin, 20 Agustus dinihari sekitar pukul 01.10 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, yang di simpan dalam sebuah kotak Bloetooth Headset. Selain itu sebuah kotak rokok didalamnya berisi seperangkat alat hisap Shabu.

Tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. “Kasus ini masih kita selidiki,” ujarnya.

Sementara itu I Gede Eriadi Febriatna alias Perak, mengaku sengaja mengkonsumsi Shabu, agar lebih fokus dan konsentrai untuk main billiard biliar serta agar memiliki tenaga lebih. Barang haram itu didapatkan dari seseorang, dan membelinya dengan harga Rp 1,5 Juta per paketnya. Eriadi yang juga sopir travel freelance ini, menggunakan barang terlarang tersebut dikit demi sedikit.

Dikonfirmasi terpisah Ketua Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) Klungkung, I Ketut Suarta tidak menampik hal tersebut, saat ini yang bersangkuan tengah mengikuti seleksi untuk cabang biliard Klungkung. “Karena kini tersandung kasus hukum, maka yang bersangkutan harus gugur dari penjaringan,” tegasnya. *wan

Komentar