Parkir Sembarangan, Pentil Ban Dicabut
Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Polri, TNI, dan instansi terkait melakukan penertiban pelanggar rambu lalulintas dan parkir sembarangan, di kawasan Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (2/9).
DENPASAR, NusaBali
Belasan kendaraan roda 4 terpaksa dilakukan cabut pentil, penggembokan, hingga penempelan stiker.Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, kegiatan penertiban ini untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas. Apalagi, Jalan Taman Pancing merupakan jalur alternatif yang padat kendaraan.
Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan dan bantaran sungai ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya. “Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang,” ujarnya.
Dikatakan Sriawan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah sering mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.
Sriawan menghimbau kepada masyarakat kedepannya, bagi pengguna jalan raya agar tetap mematuhi peraturan yang ada, tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Hal itu juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
Salah satu pemilik mobil, Doni, mengaku tidak tahu kalau di Taman Pancing tidak boleh parkir, karena selama ini banyak masyarakat yang parkir di kawasan itu. Kedepannya dengan kejadian tersebut Doni mengaku akan berhati-hati mencari parkir agar tidak melanggar lalulintas. "Gak tahu soalnya kemarin banyak yang parkir di sini. Ehh giliran saya kena tilang, ya ini jadi pelajaran buat saya untuk berhati-hati mencari parkir," katanya. *mi
Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan dan bantaran sungai ini akan berdampak pada gangguan lalu lintas seperti kemacetan dan lain sebagainya. “Hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas. Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa penempelan stiker, penggembokan kendaraan, menderek serta menjatuhkan tilang,” ujarnya.
Dikatakan Sriawan, tindakan tegas yang dilakukan jajaran Dishub Denpasar intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban untuk memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. “Harus ada tindakan tegas untuk mengatasi hal ini karena sudah sering mengganggu pengguna lalu lintas lainnya,” kata Sriawan.
Sriawan menghimbau kepada masyarakat kedepannya, bagi pengguna jalan raya agar tetap mematuhi peraturan yang ada, tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas. Apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.
Penegakan perda tersebut dilakukan dengan cara penggembosan ban dan pencabutan pentil ban, setelah sebelumnya telah digunakan cara penderekan dan penggembokan bagi para pelanggar. Hal itu juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir.
Salah satu pemilik mobil, Doni, mengaku tidak tahu kalau di Taman Pancing tidak boleh parkir, karena selama ini banyak masyarakat yang parkir di kawasan itu. Kedepannya dengan kejadian tersebut Doni mengaku akan berhati-hati mencari parkir agar tidak melanggar lalulintas. "Gak tahu soalnya kemarin banyak yang parkir di sini. Ehh giliran saya kena tilang, ya ini jadi pelajaran buat saya untuk berhati-hati mencari parkir," katanya. *mi
Komentar