nusabali

Mamitra, Istri Digerebek Suami Sendiri

  • www.nusabali.com-mamitra-istri-digerebek-suami-sendiri

Tiga Bulan Jalin Hubungan Gelap

SINGARAJA, NusaBali
Sepasang kekasih gelap yang berasal dari Banjar Dinas Ceblong, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, terciduk berselingkuh di sebuah penginapan di kawasan Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Minggu (2/9) pukul 09.30 WITA.

Luh A, 32, seorang ibu rumah tangga diciduk langsung oleh suaminya WR, 39, saat sedang berada di salah satu kamar penginapan bersama Pria Idaman Lain (PIL). Keduanya mengaku sudah menjalin hubungan gelap sejak tiga bulan lalu.

Pengkhianatan cinta Luh A kepada WR itu sudah terendus lama. Luh A pun dicurigai oleh keluarga suaminya melakukan penyelewengan dan memadu kasih dengan pria lain. Pihak keluarga WR yang sudah menyelidiki gelagat Luh A, sejak beberapa bulan yang lalu, akhirnya mencapai klimaks pada Minggu (2/9) lalu.

Saat itu, Luh A, pagi-pagi buta, izin dengan suaminya hendak pergi keluar rumah. Tanpa disadari, Luh A diikuti oleh suami dan beberapa keluarganya sampai ke penginapan. Ternyata sampai di sana Luh A, bertemu dengan Buncit, 36, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Suami dan keluarga Luh A yang sudah ada di lokasi kejadian sempat menggedor pintu ketika keduanya sudah masuk ke dalam kamar. Namun keduanya tidak menggubris dan baru keluar satu jam kemudian. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya ditemui Senin (3/9), seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, membenarkan adanya laporan peristiwa dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu.

“Jadi yang perempuan sudah dibuntuti dari rumah dan baru keluar bersama selingkuhannya satu jam setelah keluarga gedor pintu, dengan kondisi yang lelaki hanya menggunakan singlet saja," kata dia. Aksi penggrebekan itu pun langsung dilaporkan oleh pihak keluarga ke Mapolres Buleleng. Luh A bersama PILnya Buncit yang selama ini bekerja sebagai buruh langsung digelandang ke Polres Buleleng.

Sejauh ini, Iptu Sumarjaya pun mengatakan kasus itu sedang dalam penyelidikan Unit PPA Polres Buleleng. Pihaknya mengaku sudah menangani kasus itu dan melakukan visum kepada Luh A, untuk bukti dugaan kasus perzinahan dan perselingkuhan. Keduanya pun kini terancam dikenakan pasal 284 KUHP, tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.

Meski demikian, Polres Buleleng tidak melakukan penahanan kepada kedua pelaku. “Karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, tidak ada penahanan, hanya wajib lapor,” ungkap dia.

Sementara itu dari pengakuan awalnya kedua pelaku mengaku memang melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka. Mereka pun tidak menampik jika menjalin hubungan asmara terlarang sejak tiga bulan terakhir. *k23

Komentar