Lapangan Susut Belum Bersertifikat
Lapangan Umum Susut di Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, belum bersertifikat.
BANGLI, NusaBali
Imbasnya menimbulkan kerancuan antara batas lapangan dengan telajakan warga setempat. Dampak lain lapangan belum bersertifikat yakni belum bisa melakukan penataan kawasan. Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha, mengaku pernah berencana menggelar kegiatan penataan areal lapangan. Namun tidak bisa dilakukan karena tidak ada kejelasan tentang aset lapangan. “Kami sempat menelusuri aset lapangan tersebut di kecamatan, namun pihak kecamatan juga tidak bisa memberikan jawaban pasti,” ungkapnya, Senin (3/9). Ia pun meminta dinas terkait segera menindaklanjuti kondisi di lapangan. “Lapangan belum bersertifikat. Batas antara lapangan dengan telajakan warga tidak jelas,” imbuhnya.
Terpisah, Kasubid Perencanaan Pengadaan dan Penggunaan Barang Daerah (BKPAD) Bangli, Putu Agus Muliawan, mengungkapkan lapangan Susut masuk dalam aset Kecamatan Susut. Hanya saja lahan belum disertifikatkan. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi agar lahan-lahan yang belum disertifikatkan untuk diajukan sehingga bisa diproses. “Sampai saat ini belum ada pengajuan dari kecematan selaku pengguna barang sehingga kami langsung mengambil alih untuk diajukan pensertifikatannya,” terangnya.
Dijelaskan, proses pensertifikatan diajukan ke Bupati, proses selanjutnya ada di Bagian Tapem. “Pengajuan yang masuk tentunya tidak semua bisa diproses sesuai anggaran yang ada,” sebutnya. Putu Agus menyampaikan pada tanggal 28 Juni sebanyak 441 lahan diajukan untuk disertifikatkan. Dari ratusan lahan tersebut terdiri dari lahan SD, lahan SMP, dan jalan Dinas PU. “Pada proses pensertifikatan akan dilakukan pengukuran kembali batas-batas lahannya sehingga tidak ada kerancuan lagi,” imbuhnya. *es
Imbasnya menimbulkan kerancuan antara batas lapangan dengan telajakan warga setempat. Dampak lain lapangan belum bersertifikat yakni belum bisa melakukan penataan kawasan. Anggota DPRD Bangli, Satria Yudha, mengaku pernah berencana menggelar kegiatan penataan areal lapangan. Namun tidak bisa dilakukan karena tidak ada kejelasan tentang aset lapangan. “Kami sempat menelusuri aset lapangan tersebut di kecamatan, namun pihak kecamatan juga tidak bisa memberikan jawaban pasti,” ungkapnya, Senin (3/9). Ia pun meminta dinas terkait segera menindaklanjuti kondisi di lapangan. “Lapangan belum bersertifikat. Batas antara lapangan dengan telajakan warga tidak jelas,” imbuhnya.
Terpisah, Kasubid Perencanaan Pengadaan dan Penggunaan Barang Daerah (BKPAD) Bangli, Putu Agus Muliawan, mengungkapkan lapangan Susut masuk dalam aset Kecamatan Susut. Hanya saja lahan belum disertifikatkan. Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi agar lahan-lahan yang belum disertifikatkan untuk diajukan sehingga bisa diproses. “Sampai saat ini belum ada pengajuan dari kecematan selaku pengguna barang sehingga kami langsung mengambil alih untuk diajukan pensertifikatannya,” terangnya.
Dijelaskan, proses pensertifikatan diajukan ke Bupati, proses selanjutnya ada di Bagian Tapem. “Pengajuan yang masuk tentunya tidak semua bisa diproses sesuai anggaran yang ada,” sebutnya. Putu Agus menyampaikan pada tanggal 28 Juni sebanyak 441 lahan diajukan untuk disertifikatkan. Dari ratusan lahan tersebut terdiri dari lahan SD, lahan SMP, dan jalan Dinas PU. “Pada proses pensertifikatan akan dilakukan pengukuran kembali batas-batas lahannya sehingga tidak ada kerancuan lagi,” imbuhnya. *es
1
Komentar