nusabali

KPU ‘Lawan’ Keputusan Bawaslu

  • www.nusabali.com-kpu-lawan-keputusan-bawaslu

KPU akan menyatakan status bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat berpegang pada PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

Tetap akan Coret Caleg Eks Napi Korupsi

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bakal calon legislatif (bacaleg) eks napi korupsi tetap tak memenuhi syarat (TMS). KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut meski telah diloloskan. "KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu (bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi) kami akan kembalikan," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Arief mengatakan, pihaknya akan menyatakan status bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat. Hal itu, berpegang pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan. "Kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," katanya.

Seperti diketahui, PKPU mengatur larangan parpol untuk mencalonkan eks koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. "Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturaan KPU nya seperti itu," ujar Arief.

KPU juga telah berkirim surat kepada Bawaslu terkait diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi calon legislatif. Surat tersebut berisikan permohonan penundaan eksekusi terhadap keputusan tersebut.

"Kami sudah kirimkan suratnya kami sudah kirimkan suratnya kepada Bawaslu," ujar Arief Budiman dilansir detik.com. Arief mengatakan, selain kepada Bawaslu surat juga dikirimkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pihaknya meminta keputusan Bawaslu ditunda hingga Mahkamah Agung memutus gugatan uji materi PKPU.

Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) akan terus bertambah. Saat ini total eks koruptor yang diloloskan ada 12 orang. "Mungkin 12 ya. Nanti Jateng juga keluar nanti ada," ujar Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

"Kemungkinan bertambah, bertambah," lanjutnya. Bagja mengatakan pihaknya pada prinsipnya tak menginginkan jumlah eks napi korupsi yang diloloskan terus bertambah. Namun, dengan berpedoman pada UU Pemilu, hal itu tidak bisa dilarang. "Kita nggak mau ini, tapi kemungkinan bertambah," katanya. Bagja menegaskan, sikap Bawaslu yang meloloskan eks koruptor tersebut bukan berarti pihaknya pro terhadap koruptor. Bagja beralasan hal itu merupakan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Sebelumnya, Bawaslu di sejumlah daerah telah meloloskan sejumlah eks napi korupsi menjadi bacaleg. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja pada Sabtu, 1 September, menyampaikan sikap Bawaslu tidak bertentangan dengan UU dengan meloloskan para mantan narapidana untuk nyaleg.

Dalam Pasal 240 UU Pemilu memang diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya. Namun, larangan eks napi korupsi nyaleg tersebut dicantumkan dalam PKPU. *

Komentar