Satpol PP Bongkar Warung di Bantaran Tukad Badung
Petugas Satpol PP Kota Denpasar membongkar tiga warung semi permanen di areal bantaran Tukad Badung, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (3/9).
DENPASAR, NusaBali
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi kemarin menjelaskan, pihaknya sempat memberikan peringatan kepada penduduk yang berjualan dan menaruh jemuran di kawasan tersebut. Namun hingga peringatan ketiga tidak digubris, terpaksa dilakukan pembongkaran.
"Awalnya mereka mengaku coba-coba, tanpa memikirkan estetikanya. Kita beri waktu untuk membersihkan, tapi kita cek masih utuh. Ya terpaksa kita yang gusur, di sana juga ditemukan skring listrik, karena mereka kan berjualan pada malam hari saja. Dan keseluruhan lapak semuanya ada tiga, dan beberapa tempat jemuran hingga parkir liar," ungkapnya.
Sayoga mengaku tempat berjualan itu, buka setiap menjelang malam, karena pada sore hingga malam masyarakat ramai menikmati suasana di areal tersebut. Adapun barang-barang yang disita hanya kayu yang dipakai berjualan, sementara barang dagangannya dipindah setelah selesai berjualan. "Karena berjualan setiap sore hingga malam. Kemungkinan barang itu dipindah malam harinya, baru dibuka setelah mau jualan," imbuhnya.
Kata Sayoga, pihaknya akan terus memantau kawasan itu pasca ditertibkan, karena tempat itu merupakan tempat proses penataan lingkungan, supaya tidak ada lagi merusak pemandangan dan mengesankan kawasan kumuh. Meski ditertibkan, saat ini pemilik lapak hanya diperingati saja. Jika mengulangi kembali Satpol PP akan menjatuhkan hukuman berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penindakan itu dikatakan sudah mendapatkan izin dari kepala lingkungan setempat, karena proses sosialisasi dan koordinasi dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Untuk mengantisipasi terulang kembali, pihaknya akan mengisi akses ke areal itu menggunakan portal. *mi
"Awalnya mereka mengaku coba-coba, tanpa memikirkan estetikanya. Kita beri waktu untuk membersihkan, tapi kita cek masih utuh. Ya terpaksa kita yang gusur, di sana juga ditemukan skring listrik, karena mereka kan berjualan pada malam hari saja. Dan keseluruhan lapak semuanya ada tiga, dan beberapa tempat jemuran hingga parkir liar," ungkapnya.
Sayoga mengaku tempat berjualan itu, buka setiap menjelang malam, karena pada sore hingga malam masyarakat ramai menikmati suasana di areal tersebut. Adapun barang-barang yang disita hanya kayu yang dipakai berjualan, sementara barang dagangannya dipindah setelah selesai berjualan. "Karena berjualan setiap sore hingga malam. Kemungkinan barang itu dipindah malam harinya, baru dibuka setelah mau jualan," imbuhnya.
Kata Sayoga, pihaknya akan terus memantau kawasan itu pasca ditertibkan, karena tempat itu merupakan tempat proses penataan lingkungan, supaya tidak ada lagi merusak pemandangan dan mengesankan kawasan kumuh. Meski ditertibkan, saat ini pemilik lapak hanya diperingati saja. Jika mengulangi kembali Satpol PP akan menjatuhkan hukuman berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penindakan itu dikatakan sudah mendapatkan izin dari kepala lingkungan setempat, karena proses sosialisasi dan koordinasi dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. Untuk mengantisipasi terulang kembali, pihaknya akan mengisi akses ke areal itu menggunakan portal. *mi
Komentar