nusabali

Pengimpor 12,4 Kg Narkoba Dituntut 17 Tahun

  • www.nusabali.com-pengimpor-124-kg-narkoba-dituntut-17-tahun

Terdakwa Krisna Andika Putra, 20, yang mengimpor bahan baku narkoba jenis tembakau gorila atau ‘5-flouro ADB’ dari Tiongkok ke Bali mencapai 12,4 kilogram, dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P. Atmaja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Budi Watsara itu, Senin (3/9), menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram."Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dituntut hukuman 17 tahun penjara," kata JPU.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyakahgunaan narkotika dan perbuatan terdakwa membawa dampak merugikan bagi masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

Mendengar tuntutan JPU yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Fitrah akan menyatakan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, terdakwa pada Januari 2018 bersama rekannya David (DPO) berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp untuk bersama-sama meracik ganja sintetis atau ganja gorila dengan memesan bahan dari Tiongkok.

Terdakwa yang tertarik dengan ajakan rekannya David, mengirim uang sebesar Rp40 juta kepada David untuk membeli bahan pembuat ganja sintetis itu. Setelah uang dikirim terdakwa, selanjutnya David meminta alamat tinggal terdakwa untuk dikirimkan barang pembuat ganja sintetis atau tembakau gorila.

Pada Februari 2018, David menyampaikan kepada terdakwa melalui pesan singkat bahwa telah mengirimkan bahan baku pembuat narkoba itu ke alamatnya di Apartemen Adelia, Jalan Pemuda III, Renon, Denpasar.

Sekitar dua minggu kemudian, terdakwa menerima kiriman dari David dengan menggunakan jasa Pos Indonesia. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa diperintahkan David untuk menyiapkan bahan campuran dari 5-flouro ADB.

Kemudian, terdakwa memesan bahan pencampurnya 5-flouro ADB itu melalui online (daring), setelah mendapat semua barang untuk meracik ganja sintetis itu. David memberitahukan kepada terdakwa cara meracik narkoba itu.

Singkat cerita, terdakwa kemudian meracik barang terlarang itu di rumah kontrakannya di Perumahan Pesona Paramita, Tunjung Sari, Denpasar Barat.

Kronologi penangkapan terdakwa saat memproduksi bahan sintetik untuk membuat tembakau gorila ini diketahui petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 19 Maret 2018, petugas kepolisian yang menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada pengiriman satu paket yang diduga berisi sintetik cannabinoit dengan berat 500 gram yang akan dikirim ke Bali.

Kemudian, informasi ini ditindaklanjuti Dirnarkoba Bareskrim Mabes Polri untuk membentuk tim menindaklanjuti laporan ini untuk melakukan control delivery yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali.

Pada 20 Maret 2018, tim sudah bergerak dan kontrol ini didukung bersama intansi terkait berhasil menangkap satu orang tersangka di Jalan Pemuda 3 Nomor 23, Renon, Denpasar (TKP pertama) berinisial KAP. Penangkapan ini dilakukan setelah ada penyerahan paket kepada tersangka dari Federal ekspress.

Kemudian, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka di Perumahan Tunjung Sari, (TKP kedua) yang ditemukan barang bukti narkoba yang sudah diracik dengan bahan sintetik untuk bahan membuat narkoba dengan tembakau biasa. *ant

Komentar