Dilimpahkan, Perbekel Baha Langsung Ditahan
Dugaan Korupsi APBDes Sebesar Rp 1 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Tipikor Polres Badung melakukan pelimpahan Perbekel Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana, 57 yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1 miliar ke Kejari Denpasar, Senin (3/9). Usai dilimpahkan, penyidik langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan mengatakan penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sebelumnya di kepolisian tidak ditahan. Tadi setelah menyelesaikan adiministrasi pelimpahan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan,” tegas Agus.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suryawan dkk akan melimpahkan perkara ini sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ditambahkannya, tersangka Putu Sentana didakwa dua dakwaan alternatif Undang-Undang tindak pidana korupsi. "Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016 untuk kepentingan pribadinya. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Perbekel Baha, Putu Sentana dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Badung karena melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2016-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar 60 juta.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha. "PS (I Putu Sentana) sudah dua periode menjabat sebagai perbekel dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019. Setelah ditetapkan tersangka, dia dinonaktifkan," ujarnya.
Kasus ini masuk tahap penyelidikan tahun 2017 dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 19 April 2018. "Tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa tersangka,"bebernya.
Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. "Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," tegas Yudith.
Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian negara. Beberapa kegiatan juga tidak dapat terlaksana seperti pembangunan Balai Subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta penanaman pohon kamboja. "Kasus ini sudah masuk tahap II dan dalam minggu ini tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. Sementara barang bukti yang disita berupa buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan BPD Bali serta kwintansi. *rez
Penyidik Tipikor Polres Badung melakukan pelimpahan Perbekel Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, I Putu Sentana, 57 yang menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1 miliar ke Kejari Denpasar, Senin (3/9). Usai dilimpahkan, penyidik langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Agus Sastrawan mengatakan penahanan ini dilakukan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Sebelumnya di kepolisian tidak ditahan. Tadi setelah menyelesaikan adiministrasi pelimpahan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kerobokan,” tegas Agus.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suryawan dkk akan melimpahkan perkara ini sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ditambahkannya, tersangka Putu Sentana didakwa dua dakwaan alternatif Undang-Undang tindak pidana korupsi. "Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana desa anggaran 2015-2016 untuk kepentingan pribadinya. Untuk pasal, tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Perbekel Baha, Putu Sentana dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Badung karena melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2016-2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar 60 juta.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan, tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha. "PS (I Putu Sentana) sudah dua periode menjabat sebagai perbekel dari tahun 2007-2013 kemudian 2013-2019. Setelah ditetapkan tersangka, dia dinonaktifkan," ujarnya.
Kasus ini masuk tahap penyelidikan tahun 2017 dan dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya, I Putu Sentana terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 19 April 2018. "Tersangka membuat rekening di BPD Bali atas inisiatif sendiri mengatasnamakan Desa Baha untuk penampungan dana APBDes. Tapi, buku tabungan yang seharusnya menjadi kewenangan bendahara justru dibawa tersangka,"bebernya.
Tersangka beberapa kali melakukan penarikan uang dipakai untuk keperluan sehari-hari, membeli barang dan juga berobat sakit jantung. "Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi tersangka tersebut dicatatkan sebagai SILPA (sisa lebih penghitungan anggaran) fiktif," tegas Yudith.
Perbuatan tersangka tidak hanya mengakibatkan kerugian negara. Beberapa kegiatan juga tidak dapat terlaksana seperti pembangunan Balai Subak Lepud, Baha. Pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, penyuluhan hukum LPM serta penanaman pohon kamboja. "Kasus ini sudah masuk tahap II dan dalam minggu ini tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya. Sementara barang bukti yang disita berupa buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Slip penarikan BPD Bali serta kwintansi. *rez
1
Komentar