nusabali

Perampok Ditangkap di Pesta Nikahan Adik

  • www.nusabali.com-perampok-ditangkap-di-pesta-nikahan-adik

Jadi Buron Selama 6 Tahun

BANDUNG BARAT, NusaBali
Petualangan Rikman Sentosa (39) tamat di acara pesta pernikahan adiknya. Dia tak melawan saat polisi menyergapnya. Pelaku pencurian disertai kekerasan tersebut selama enam tahun menjadi buronan polisi.

Proses penangkapan Rikman berlangsung di Kampung Panaris, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (2/9) kemarin. Rikman yang tengah menghadiri nikahan sang adik di tempat tersebut kaget bukan kepalang sewaktu diringkus anggota Polsek Padalarang.

"Setelah selama enam tahun buron dalam pelariannya, dia akhirnya berhasil ditangkap petugas kami," kata Kapolsek Padalarang Kompol Nyoman Yudhana, Senin (3/9) seperti dilansir detik.

Nyoman menjelaskan kasus enam tahun silam yang melibatkan Rikman ini terjadi di Kampung Curug Agung RT 03/05, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Kala itu, 18 Mei 2012, Rikman menyatroni rumah Asep Abu Abdullah.

Perempok tersebut memanjat pagar lalu masuk rumah yang tidak terkunci. Dia leluasa menggasak duit Rp 98 ribu dan rokok yang tergeletak di meja.

"Korbannya tetangga pelaku yang berbeda RT," kata Nyoman. Korban terbangun, kemudian mengejar pelaku. Dia yang panik lalu bersembunyi di halaman rumah korban. Si pemilik rumah menemukan dan menginterogasi Rikman. Lantaran terdesak, pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau pemotong daging.

"Korban mengalami luka empat sabetan pisau dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara korban kabur. Selama ini pelaku berpindah-pindah tempat di Bandung Barat dan Cimahi untuk menghindari kejaran petugas," tutur Nyoman. Bertahun-tahun buron, keberadaan Rikman terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Polisi sigap bergerak dan menangkap Rikman.

Rikman mengakui perbuatan jahatnya. Polisi menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku menyerang korban. Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," kata Nyoman. *

Komentar