Korban Dihabisi oleh Teman Sekerja karena Masalah Pesta Miras
Pembunuhan di Parit Desa Munggu
DENPASAR, NusaBali
Kasus pembunuhan pemuda asal Sumba Timur, NTT, Aka Kaleku Maramba Tana, 28, yang mayatnya ditemukan di parit pinggir Jalan Raya Munggu-Tanah Lot kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (2/9) pagi, akhirnya terungkap. Tiga pelaku sudah ditangkap polisi, salah satunya merupakan teman kerja korban di Warung Ikan Bakar tak jauh dari lokasi TKP, yakni I Ketut Alit Wiguna alias Alit alias Ketut Bauk alias Nyampruk, 23.
Pelaku Ketut Alit Wiguna merupakan salah karyawan Warung Ikan Bakar yang baru sepekan bekerja di sana. Sedangkan dua pelaku lainya adalah kakak adik I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva, 21, dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa 19, yang merupakan teman dari tersangka Ketut Alit Wiguna. Mereka bertiga digerebek petugas gabungan di tem-pat tinggal pelaku kakak adik IGB Deva Aditia dan IGB Surya Adiaksa di kawasan Jalan Tukad Petanu Nomor 22 Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (4/9) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Informasi di lapangan, pengungkapan kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Aka Kaleku Maramba Tana ini berawal dari keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ditemukan petugas di lokasi TKP temuan mayat di parit sebelah Warung Babi Guling Enak Rayahu Sari, Desa Munggu. Dari situ, polisi menyimpulkan pelaku mengarah ke teman satu mess korban, yakni Ketut Alit Wiguna, pemuda asal Banjar Batuyang, Desa Batubulan, Kecamnatan Sukawati, Gianyar.
Kecurgaan bahwa Alit Wiguna sebagai tersangka pembunuhan semakin kuat, karena yang bersangkutan tiba-tiba menghilang setelah kejadian. Bahkan, semua barang-barangnya juga sudah tidak ada di mess Warung Ikan Bakar tempatnya bekerja. "Dari pemeriksaan pemilik warung, terungkap Alit Wiguna ini diajak kerja oleh seorang ibu yang dekat dengan sang pemilik warung. Makanya, alamat ibu tersebut ditelusuri," ungkap sumber NusaBali di kepolisian, Selasa sore.
Dari situ, wanita tersebut dikejar polisi. Setelah ditemukan, wanita ter-sebut mengatakan bahwa Alit Wiguna berasal dari Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Polisi pun mendatangi rumah Alit Wiguna di batubulan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan keluarga, Alit Wiguna sudah lama tidak pulang.
Konon, saat terakhir pulang ke rumahnya di Gianyar, tersangka Alit Wiguna membawa dua rekannya, yakni kakak-adik IGB Deva Aditia dan IGB Surya Adiaksa. Atas keterangan itu, petugas Reskrim Polres Badung kembali melacak lokasi tempat tinggal kakak-adik teman tersangka, hingga kemudian diketahui mereka tinggal di Jalan Tukad Petanu Nomor 22 Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Petugas langsung melakukan pemantauan. Ternyata, pelaku Alit Widana memang berada di rumah kedua rekannya itu. Pelaku dan dua rekannya itu pun ditangkap tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatan mereka," ungkap sumber tadi.
Dari hasil interogasi awal di TKP penangkapan, tersangka Alit Wiguna mengakui perbuatannya telah membunuh korban Aka Kaleku Maramba. Korban dihabisi di mess Warung Ikan Bakar, bersama dua rekannya kakak adik itu. Kepada petugas, pelaku Alit Wiguna memaparkan peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Alit Wiguna mengundang dua temannya, Deva Aditia dan Surya Adiaksa, untuk datang ke mess tempatnya bekerja sambil membawa arak oplosan.
Singkat cerita, pelaku dan dua rekannya pesta arak oplosan di mess. Korban Aka Kaleku pun menegur ketiga pelaku, supaya jangan pesta miras di mess. “Ketiga pelaku sakit hati karena ditegur pesta miras, sehingga terjadi cekcok mulut. Terjadi kemudian aksi pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Meski dikeroyok tiga orang, korban Aka Kaleku berusaha melawan. Perkelahhian 1 lawan 3 berpindak ke jalan raya rute Munggu-Tanah Lot. Tanpa diduha, pelaku Alit Wiguna nyelinap masuk ke dapur untuk sengambil sebila pisau. "Saat korban meladeni serangan dua pelaku lainnya, tiba-tiba Alit Wiguna menusuknya dengan pisau, termasuk di bagian leher," papar sumber tersebut.
Setelah korban terkapar tak berdaya usai ditusuk, ketiga pelaku mengangkat tubuhnya dan kemudian membuangnya ke parit tanpa air sedalam 1,5 meter. Pada akhirnya, kematian tragis korban Aka Kaleku terkuak setelah mayatnya ditemukan telungkup di parit pinggir Jalan Raya Munggu-Tanah Lot kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (2/9) pagi pukul 09.30 Wita.
Mayat korban pertama kali diketahui oleh I Made Rayin, 71, petani asal Banjar Kaja Kangin, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu, saksi Made Rayin sedang melakukan penyemprotan hama di sawahnya yang berlokasi di sebelah Warung Babi Guling Enak Rayahu Sari, Desa Munggu. Ketika hendak melintasi parit, saksi Made Rayin dikejutkan sesosok mayat dalam posisi telungkup di parit sedalam 1,5 meter dan lebar 1 meter. Korban masih mengenakan baju merah dan celana jeans pendek warna biru. Temuan heboh ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Ternyata, korban Aka Kaleku tewas dibunuh oleh teman kerjanya, Ketut Alit Wiguna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Yadith Satriya Hananta mengakui tiga pelaku pembunuhan karyawan Warung Ikan Bakar ini sudah tertangkap. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Badung. "Ya, besok pagi pukul 10.00 Wita (hari ini) kami rilis perkaranya," terang AKBP Yudith Satriya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin. *dar
Pelaku Ketut Alit Wiguna merupakan salah karyawan Warung Ikan Bakar yang baru sepekan bekerja di sana. Sedangkan dua pelaku lainya adalah kakak adik I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva, 21, dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa 19, yang merupakan teman dari tersangka Ketut Alit Wiguna. Mereka bertiga digerebek petugas gabungan di tem-pat tinggal pelaku kakak adik IGB Deva Aditia dan IGB Surya Adiaksa di kawasan Jalan Tukad Petanu Nomor 22 Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (4/9) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Informasi di lapangan, pengungkapan kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Aka Kaleku Maramba Tana ini berawal dari keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk yang ditemukan petugas di lokasi TKP temuan mayat di parit sebelah Warung Babi Guling Enak Rayahu Sari, Desa Munggu. Dari situ, polisi menyimpulkan pelaku mengarah ke teman satu mess korban, yakni Ketut Alit Wiguna, pemuda asal Banjar Batuyang, Desa Batubulan, Kecamnatan Sukawati, Gianyar.
Kecurgaan bahwa Alit Wiguna sebagai tersangka pembunuhan semakin kuat, karena yang bersangkutan tiba-tiba menghilang setelah kejadian. Bahkan, semua barang-barangnya juga sudah tidak ada di mess Warung Ikan Bakar tempatnya bekerja. "Dari pemeriksaan pemilik warung, terungkap Alit Wiguna ini diajak kerja oleh seorang ibu yang dekat dengan sang pemilik warung. Makanya, alamat ibu tersebut ditelusuri," ungkap sumber NusaBali di kepolisian, Selasa sore.
Dari situ, wanita tersebut dikejar polisi. Setelah ditemukan, wanita ter-sebut mengatakan bahwa Alit Wiguna berasal dari Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Polisi pun mendatangi rumah Alit Wiguna di batubulan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan keluarga, Alit Wiguna sudah lama tidak pulang.
Konon, saat terakhir pulang ke rumahnya di Gianyar, tersangka Alit Wiguna membawa dua rekannya, yakni kakak-adik IGB Deva Aditia dan IGB Surya Adiaksa. Atas keterangan itu, petugas Reskrim Polres Badung kembali melacak lokasi tempat tinggal kakak-adik teman tersangka, hingga kemudian diketahui mereka tinggal di Jalan Tukad Petanu Nomor 22 Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Petugas langsung melakukan pemantauan. Ternyata, pelaku Alit Widana memang berada di rumah kedua rekannya itu. Pelaku dan dua rekannya itu pun ditangkap tanpa perlawanan. Mereka mengakui perbuatan mereka," ungkap sumber tadi.
Dari hasil interogasi awal di TKP penangkapan, tersangka Alit Wiguna mengakui perbuatannya telah membunuh korban Aka Kaleku Maramba. Korban dihabisi di mess Warung Ikan Bakar, bersama dua rekannya kakak adik itu. Kepada petugas, pelaku Alit Wiguna memaparkan peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Alit Wiguna mengundang dua temannya, Deva Aditia dan Surya Adiaksa, untuk datang ke mess tempatnya bekerja sambil membawa arak oplosan.
Singkat cerita, pelaku dan dua rekannya pesta arak oplosan di mess. Korban Aka Kaleku pun menegur ketiga pelaku, supaya jangan pesta miras di mess. “Ketiga pelaku sakit hati karena ditegur pesta miras, sehingga terjadi cekcok mulut. Terjadi kemudian aksi pengeroyokan terhadap korban,” katanya.
Meski dikeroyok tiga orang, korban Aka Kaleku berusaha melawan. Perkelahhian 1 lawan 3 berpindak ke jalan raya rute Munggu-Tanah Lot. Tanpa diduha, pelaku Alit Wiguna nyelinap masuk ke dapur untuk sengambil sebila pisau. "Saat korban meladeni serangan dua pelaku lainnya, tiba-tiba Alit Wiguna menusuknya dengan pisau, termasuk di bagian leher," papar sumber tersebut.
Setelah korban terkapar tak berdaya usai ditusuk, ketiga pelaku mengangkat tubuhnya dan kemudian membuangnya ke parit tanpa air sedalam 1,5 meter. Pada akhirnya, kematian tragis korban Aka Kaleku terkuak setelah mayatnya ditemukan telungkup di parit pinggir Jalan Raya Munggu-Tanah Lot kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (2/9) pagi pukul 09.30 Wita.
Mayat korban pertama kali diketahui oleh I Made Rayin, 71, petani asal Banjar Kaja Kangin, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu, saksi Made Rayin sedang melakukan penyemprotan hama di sawahnya yang berlokasi di sebelah Warung Babi Guling Enak Rayahu Sari, Desa Munggu. Ketika hendak melintasi parit, saksi Made Rayin dikejutkan sesosok mayat dalam posisi telungkup di parit sedalam 1,5 meter dan lebar 1 meter. Korban masih mengenakan baju merah dan celana jeans pendek warna biru. Temuan heboh ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Ternyata, korban Aka Kaleku tewas dibunuh oleh teman kerjanya, Ketut Alit Wiguna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Yadith Satriya Hananta mengakui tiga pelaku pembunuhan karyawan Warung Ikan Bakar ini sudah tertangkap. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Badung. "Ya, besok pagi pukul 10.00 Wita (hari ini) kami rilis perkaranya," terang AKBP Yudith Satriya saat dikonfirmasi NusaBali, Selasa kemarin. *dar
Komentar