nusabali

Satpol PP Minta Pengusaha Tutup Galian C

  • www.nusabali.com-satpol-pp-minta-pengusaha-tutup-galian-c

Penambangan ilegal tidak memberikan pendapatan asli daerah, kegiatan tidak terkontrol, cenderung merusak lingkungan dan fasilitas umum.

AMLAPURA, NusaBali

Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Karangasem sidak ke lokasi galian C Banjar/Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (4/9). Sidak yang dipimpin Kasatpol PP Bali  I Made Sukadana didampingi Kabid Trantib Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Kasatpol PP Karangasem I Ketut Wage Saputraini bertemu sejumlah pengusaha galian C. Dalam pertemuan itu, Satpol PP Provinsi Bali menyarankan pengusaha menutup aktivitas galian C.

Made Sukadana mengatakan, galian C bertentangan dengan Perda Kabupaten Karangasem No 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan dan Perda Kabupaten Karangasem No 17 tahun 2012 tentang RTRW. “Kami minta pengusaha menutup sementara aktivitas galian C sambil menunggu rekomendasi dari Bupati Karangasem untuk mengurus izin,” ungkap Made Sukadana. Dikatakan, Satpol PP Provinsi Bali siap membantu pengusaha yang mengurus izin ke provinsi, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan mengeluarkan izin galian C ada pada pemerintah daerah provinsi.

Dijelaskan, pemerintah kabupaten hanya kewenangannya mengeluarkan Izin Prinsip Lokasi (IPL) dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Sedangkan Izin galian C dikeluarkan Pemprov Bali mengacu Perda No 04 tahun 2017. Tanpa melengkapi izin, seluruh aktivitas galian C di Desa Sebudi dan sekitarnya ilegal. “Jika galian tidak ditutup, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan,” tegas Made Sukadana. Disebutkan, penambangan ilegal tidak memberikan pendapatan asli daerah, kegiatan tidak terkontrol, cenderung merusak lingkungan dan fasilitas umum.

Salah seorang pengusaha galian C, I Made Mangku Tirta, mengaku belum dapat rekomendasi dari kabupaten untuk mengurus izin. Bisa saja petugas menutup aktivitas galian C. “Galian bisa saja ditutup, lalu bagaimana dengan nasib pekerja galian C?” tanya Mangku Tirta. Ia mengaku buka usaha galian C pada tahun 2008 untuk menafkahi pekerja dari 10 banjar se-Desa Sebudi. “Kami minta agar pemerintah konsisten memberikan pengayoman sehingga nasib masyarakat terutama pekerja galian terselamatkan,” pinta Mangku Tirta. *k16

Komentar