nusabali

Mantan Pegawai Pemkot Divonis 2,5 Tahun

  • www.nusabali.com-mantan-pegawai-pemkot-divonis-25-tahun

Terdakwa Wayan Arini, 48, dan Wayan Rusi Purnama Dewi, 31, mantan pegawai di Pemkot Denpasar, divonis masing-masing 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pengajuan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.

DENPASAR, NusaBali
"Kedua terdakwa bersalah melanggar hukum secara bersama-sama menggunakan surat palsu dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/9).

Hakim menilai perbuatan terdakwa Ni Wayan Arini (mantan PNS pada Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar) dan terdakwa Wayan Rusi Purnama Dewi (mantan pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kota Denpasar) telah meresahkan masyarakat. Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mendengar putusan hakim itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula, jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Kasus ini mencuat karena kedua terdakwa membuat pemalsuan surat pengajuan kredit di Koperasi Asta Sedana alamat Lingkungan Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada 18 Juli sampa dengan 25 November 2014. Akibatnya, koperasi itu mengalami kerugian sebesar Rp655,4 juta.

Kejadian itu bermula saat terdakwa Rusi Purnama mendatangi terdakwa Wayan Arini dengan maksud meminjam uang untuk membayar berbagai keperluan.

Karena mengetahui terdakwa Rusi berstatus bukan PNS, keinginan itu tidak bisa diakomodasi. Syarat untuk mendapatkan pinjaman di Koperasi Asta Sedana adalah mereka yang berstatus PNS.

Karena kondisinya begitu, terdakwa Rusi kemudian mengeluarkan ide untuk nasabah yang bukan PNS dibuatkan fotokopi SK PNS palsu serta kelengkapan lainnya, seperti KTP dan KK. Ide itu kemudian disetujui oleh terdakwa Wayan Arini dan juga akan menyiapkan slip gaji palsu.

Selanjutnya, terdakwa Wayan Arini menemui saksi, Gde Anom Suarshana, di Koperasi Asta Sedana untuk menyampaikan maksud untuk menjalin kerja sama pengajuan kredit secara kolektif untuk teman-teman terdakwa sesama PNS yang bekerja di Bagian Pengelolaan Aset Kota Denpasar, tempatnya bekerja.

Pada tanggal 3 Juli 2014, terdakwa satu mengajukan surat permintaan kerja sama pengajuan kredit ke Koperasi Asta Sedana. Surat itu ditandatangani sendiri oleh terdakwa.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 2014, saksi Gde Anom Suarshana dan Gusti Ayu Apriliani dari Koperasi Asta Sedana menemui terdakwa satu di kantor walikota Denpasar dengan membawa draf perjanjian kerja sama pinjaman kredit antara Koperasi Asta Sedana dan staf Bagian Pengelolaan Aset Daerah Kota Denpasar.

Singkat cerita, terdakwa Rusi menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman. Terdapat 29 data calon nasabah berupa KTP dan KK yang pemiliknya bekerja sebagai karyawan swasta. Dengan data itu, terdakwa kemudian membuat 29 lembar SK PNS palsu, lalu data itu diserahkan kepada terdakwa Wayan Arini untuk dibuatkan petikan daftar gaji sebanyak 29 lembar.

Terdakwa Arini sejak 18 Juli sd 25 November 2014 mengajukan permohonan kredit sebanyak 47 nasabah dengan besar pinjaman Rp25 juta per nasabah. Dari 47 orang nasabah yang mengajukan pinjaman, terdapat 18 nasabah adalah benar PNS yang mengajukan pinjaman, sedangkan 29 nasabah lainnya bukan PNS. *ant

Komentar