Komisi IV Panggil Jajaran Kesehatan
RS swasta yang dijadikan tempat perawatan pasien rujukan BPJS kerap minta
tambahan biaya perawatan.
Tarik-ulur Layanan Pasien BPJS dari Puskesmas
GIANYAR, NusaBali
Ketua Kemisi IV DPRD Gianyar Cokorda Gde Wisnu Parta dan anggota, memanggil unsur pimpinan Dinas Kesehatan Gianyar, RSUD Sanjiwani, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan di Gianyar. Mereka membahas persoalan pasien BPJS dari Puskesmas tak lagi bisa dirujuk ke RSUD Sanjiwani Gianyar, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD setempat, Selasa (4/9).
Dalam rapat terungkap, sejak pemberlakuan sistem layanan BPJS Kesehatan online, SOP (standar prosedur operasional) layanannya yakni pasien rujukan Puskesmas wajib dirawat ke RS tife C atau D dengan layanan perawatan kelas III. Sedangkan RSUD Sanjiwani Gianyar yang selama ini menjadi RSnya warga kurang mampu di Gianyar, telah naik status jadi RS tife B. Akibatnya, pihak BPJS harus merawat pasien rujukan Puskesmas itu ke RS tife C atau D yakni RS swasta. Namun RS swasta di Gianyar yang dijadikan tempat perawatan pasien rujukan BPJS kerap minta tambahan biaya perawatan kepada pasien. Tambahan ini karena pasien diminta naik kelas layanan dari kelas 3 ke klas 2 atau 1, bahkan VIP. ‘’Karena ada tambahan biaya perawatan di RS swasta inilah titik masalahnya,’’ jelas Cok Wisnu.
Cok Wisnu mengaku, dirinya dan anggota Komisi IV telah dilapori oleh puluhan warga yang punya pasien berkartu BPJS Kesehatan, namun tetap kena biaya perawatan tambahan di RS swasta yang ditunjuk BPJS. Dirinya mengakui, kondisi ini sangat dilematis bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan pasien itu sendiri. Karena sesuai keputusan Gubernur Bali dengan konsep rujukan pasien rayonisai regional Bali timur, pasien rujukan dari Puskesmas bisa dibawa ke RSUD Sanjiwani. ‘’Harapan kami agar pasien BPJS Kesehatan ini dapat diterima dirawat oleh RSUD Sanjiwani meskipun dengan layanan perawatan kelas 3,’’ jelas Cok Wisnu. Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar Ida Komang Upeksa mengatakan, pihaknya siap menerima pasien rujukan sesuai ketentuen.
Anggota Komisi IV Putu Pebriantara mengatakan, izin operasional rumah sakit swasta bisa dicabut bila diketahui terjadi penyimpangan pelayanan peserta BPJS. Terkait itu semua kalangan sepakat utuk membahas kembali persoalan itu hingga pasien BPJS Kesehatan rujukan Puskemas dapat diterima di RSUD Sanjiwani. ‘’Apakah Gianyar perlu membuat rumah sakit tife C atau D. Atau, ada upaya lain agar pasien BPJS Kesehatan rujukan Puskemas ini bisa dirawat di RSUD Sanjiwani. Kami akan panggil jajarn RS swasta yang layani pasien BPJS,’’ jelas Cok Wisnu.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ida Ayu Cahyani mengatakan pihaknya tetap membina rumah sakit swasta agar menjalankan aturan pelayanan berjenjang untuk peserta BPJS. "Memang sistem layanan BPJS online belum sesuai dengan harapan," katanya.*nvi
GIANYAR, NusaBali
Ketua Kemisi IV DPRD Gianyar Cokorda Gde Wisnu Parta dan anggota, memanggil unsur pimpinan Dinas Kesehatan Gianyar, RSUD Sanjiwani, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan di Gianyar. Mereka membahas persoalan pasien BPJS dari Puskesmas tak lagi bisa dirujuk ke RSUD Sanjiwani Gianyar, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD setempat, Selasa (4/9).
Dalam rapat terungkap, sejak pemberlakuan sistem layanan BPJS Kesehatan online, SOP (standar prosedur operasional) layanannya yakni pasien rujukan Puskesmas wajib dirawat ke RS tife C atau D dengan layanan perawatan kelas III. Sedangkan RSUD Sanjiwani Gianyar yang selama ini menjadi RSnya warga kurang mampu di Gianyar, telah naik status jadi RS tife B. Akibatnya, pihak BPJS harus merawat pasien rujukan Puskesmas itu ke RS tife C atau D yakni RS swasta. Namun RS swasta di Gianyar yang dijadikan tempat perawatan pasien rujukan BPJS kerap minta tambahan biaya perawatan kepada pasien. Tambahan ini karena pasien diminta naik kelas layanan dari kelas 3 ke klas 2 atau 1, bahkan VIP. ‘’Karena ada tambahan biaya perawatan di RS swasta inilah titik masalahnya,’’ jelas Cok Wisnu.
Cok Wisnu mengaku, dirinya dan anggota Komisi IV telah dilapori oleh puluhan warga yang punya pasien berkartu BPJS Kesehatan, namun tetap kena biaya perawatan tambahan di RS swasta yang ditunjuk BPJS. Dirinya mengakui, kondisi ini sangat dilematis bagi penyelenggara pelayanan kesehatan dan pasien itu sendiri. Karena sesuai keputusan Gubernur Bali dengan konsep rujukan pasien rayonisai regional Bali timur, pasien rujukan dari Puskesmas bisa dibawa ke RSUD Sanjiwani. ‘’Harapan kami agar pasien BPJS Kesehatan ini dapat diterima dirawat oleh RSUD Sanjiwani meskipun dengan layanan perawatan kelas 3,’’ jelas Cok Wisnu. Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar Ida Komang Upeksa mengatakan, pihaknya siap menerima pasien rujukan sesuai ketentuen.
Anggota Komisi IV Putu Pebriantara mengatakan, izin operasional rumah sakit swasta bisa dicabut bila diketahui terjadi penyimpangan pelayanan peserta BPJS. Terkait itu semua kalangan sepakat utuk membahas kembali persoalan itu hingga pasien BPJS Kesehatan rujukan Puskemas dapat diterima di RSUD Sanjiwani. ‘’Apakah Gianyar perlu membuat rumah sakit tife C atau D. Atau, ada upaya lain agar pasien BPJS Kesehatan rujukan Puskemas ini bisa dirawat di RSUD Sanjiwani. Kami akan panggil jajarn RS swasta yang layani pasien BPJS,’’ jelas Cok Wisnu.
Kepala Dinas Kesehatan Gianyar Ida Ayu Cahyani mengatakan pihaknya tetap membina rumah sakit swasta agar menjalankan aturan pelayanan berjenjang untuk peserta BPJS. "Memang sistem layanan BPJS online belum sesuai dengan harapan," katanya.*nvi
1
Komentar