nusabali

Pengimpor Shabu-Shabu Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-pengimpor-shabu-shabu-divonis-12-tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, memvonis terdakwa Amirul Afiq bin Yazzed, 23, warga asal Malaysia yang terbukti mengimpor dan menyelundupkan shabu-shabu dari Thailand ke Bali, selama 12 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan bentuk tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa (4/9).

Selain menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Amirul juga diganjar hukuman untuk membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak mampu membayar denda diganti hukuman (subsider) tambahan selama enam bulan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Vonis majelis hakim, kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wayan Meret dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa.

Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Saya pikir-pikir selama sepekan majelis hakim," ujar terdakwa.

Sementara itu, jaksa juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan majelis hakim dalam sidang tersebut. "Kami jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, pikir-pikir selama satu minggu," kata jaksa. *ant, isu

Komentar