Dituntut 27 Bulan, Dokter Gadungan Minta Maaf
Dokter gadungan bernama Ni Made Kunti, 30 dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan (27 bulan) di PN Denpasar, Selasa (4/9).
DENPASAR, NusaBali
Usai tuntutan, dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter bedah di RSUP Sanglah langsung menyatakan penyesalannya. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr. Della SPDB. Juga, menggerakan orang lain yakni saksi I Made Rundah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Berupa uang sekitar Rp 30 juta, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Atas perbuatannya, Kunti dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Kunti memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Ia menyatakan penyesalannya dan mengatakan bahwa dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga. Ia juga meminta maaf karena telah menipu pasangan suami istri (pasutri) I Made Rundah dan Ni Wayan Lasmi. Dimana terdakwa mengaku sebagai dokter ahli bedah, dan bisa menyembuhkan penyakit kanker payudara yang diderita Lasmi. "Saya mohon kepada Yang Mulia agar menjatuhkan hukum seringan-ringannya," ujarnya dengan memelas. *rez
Usai tuntutan, dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter bedah di RSUP Sanglah langsung menyatakan penyesalannya. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menyatakan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.
Dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yakni mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr. Della SPDB. Juga, menggerakan orang lain yakni saksi I Made Rundah dan Ni Wayan Lasmi untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya. Berupa uang sekitar Rp 30 juta, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Atas perbuatannya, Kunti dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan,” tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Kunti memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Ia menyatakan penyesalannya dan mengatakan bahwa dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga. Ia juga meminta maaf karena telah menipu pasangan suami istri (pasutri) I Made Rundah dan Ni Wayan Lasmi. Dimana terdakwa mengaku sebagai dokter ahli bedah, dan bisa menyembuhkan penyakit kanker payudara yang diderita Lasmi. "Saya mohon kepada Yang Mulia agar menjatuhkan hukum seringan-ringannya," ujarnya dengan memelas. *rez
Komentar