Dinas P3A Ajak Sekolah Cegah Kekerasan Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Karangasem mengajak sekolah turut aktif mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
AMLAPURA, NusaBali
Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di SMPN 2 Selat, Banjar Babakan, Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Selasa (4/9). Sehingga ancaman kekerasan terhadap anak bisa dicegah sejak dini mulai dari lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3A Karangasem, Ni Kadek Rusniati, mengatakan dengan keterlibatan guru pembimbing intensif memberikan edukasi kepada anak, kekerasan terhadap anak bisa dicegah. Tujuannya antar anak agar tidak gampang tersinggung, saling menjaga, dan saling mengayomi. Menurutnya, peran guru BK (Bimbingan Konseling) harus dioptimalkan. “Jika ada siswa bermasalah, tidak cukup waktu membimbing di sekolah, lakukanlah kunjungan rumah, sehingga masalah terselesaikan, dan bimbingan bisa berjalan secara kekeluargaan,” pintanya.
Kunjungan rumah sangat penting, guru bisa bertemu orangtua siswa, dan anak didiknya. Sehingga guru pembimbing juga berkesempatan mengingatkan orangtua siswa agar aktif memberikan bimbingan dan pengawasan. Sesuai amanat UU No 11 tahun 2012, anak yang bermasalah terindikasi melanggar pidana tidak serta merta dihukum. Ada tahapan penyelesaiannya, misalnya melakukan diversi sesuai yang tertuang dalam pasal 6 yang bertujuan mencapai kedamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses hukum, di samping mendorong masyarakat berpartisipasi.
Kasek SMPN 2 Selat, I Wayan Mustara, memberikan tanggapan terkait pencegahan terjadinya kekerasan terhadap. Caranya dengan membuat tata tertib sekolah, memberdayakan guru BK, dan Wakasek Kesiswaan membina pembina 894 siswa. “Kami telah lakukan dengan mengingatkan siswa setiap hari. Selama ini tidak ada laporan terjadi kekerasan di sini, mesti demikian tetap kami melakukan pencegahan,” kata Mustara. Sebab, penegakan disiplin sangat ketat, mulai dari berpakaian, penampilan rambut, kedatangan di sekolah, disiplin ikut apel, dan pembelajaran di kelas. *k16
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3A Karangasem, Ni Kadek Rusniati, mengatakan dengan keterlibatan guru pembimbing intensif memberikan edukasi kepada anak, kekerasan terhadap anak bisa dicegah. Tujuannya antar anak agar tidak gampang tersinggung, saling menjaga, dan saling mengayomi. Menurutnya, peran guru BK (Bimbingan Konseling) harus dioptimalkan. “Jika ada siswa bermasalah, tidak cukup waktu membimbing di sekolah, lakukanlah kunjungan rumah, sehingga masalah terselesaikan, dan bimbingan bisa berjalan secara kekeluargaan,” pintanya.
Kunjungan rumah sangat penting, guru bisa bertemu orangtua siswa, dan anak didiknya. Sehingga guru pembimbing juga berkesempatan mengingatkan orangtua siswa agar aktif memberikan bimbingan dan pengawasan. Sesuai amanat UU No 11 tahun 2012, anak yang bermasalah terindikasi melanggar pidana tidak serta merta dihukum. Ada tahapan penyelesaiannya, misalnya melakukan diversi sesuai yang tertuang dalam pasal 6 yang bertujuan mencapai kedamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses hukum, di samping mendorong masyarakat berpartisipasi.
Kasek SMPN 2 Selat, I Wayan Mustara, memberikan tanggapan terkait pencegahan terjadinya kekerasan terhadap. Caranya dengan membuat tata tertib sekolah, memberdayakan guru BK, dan Wakasek Kesiswaan membina pembina 894 siswa. “Kami telah lakukan dengan mengingatkan siswa setiap hari. Selama ini tidak ada laporan terjadi kekerasan di sini, mesti demikian tetap kami melakukan pencegahan,” kata Mustara. Sebab, penegakan disiplin sangat ketat, mulai dari berpakaian, penampilan rambut, kedatangan di sekolah, disiplin ikut apel, dan pembelajaran di kelas. *k16
Komentar