Diminta Kembalikan 3.226 Barang
Kemenpora Tagih Roy Suryo
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati mantan Menpora, Roy Suryo untuk meminta barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Kemenpora mencatat ada 3.226 unit barang yang harus dikembalikan Roy Suryo selepas dari jabatan Menpora. Rupanya ini adalah ketiga kalinya Kemenpora menagih Roy.
Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.
"Surat itu betul, bukan hoax. Asli tanda tangan saya," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9) seperti dilansir detik.
Gatot membenarkan surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu dibuat pada 1 Mei 2018. Namun dia mengaku tak tahu-menahu mengapa surat ke Roy Suryo baru beredar ke publik sekarang. Dia memastikan surat itu bersifat rahasia. "Kalau di kalangan internal sangat secret sekali," ucapnya.
Surat ke Roy Suryo ini menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.
"Poinnya adalah itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK," tegas Gatot.
Menpora Imam Nahrawi sempat juga menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kamera, dan lensa kamera.
"Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," sebut Gatot.
Menurut Gatot, hingga kini belum ada respons dari Roy Suryo atas surat yang terakhir. Gatot mengaku tak memerinci barang-barang yang harus dikembalikan Roy Suryo. Gatot hanya menyebut barang tersebut di antaranya alat elektronik. "Lebih banyak alat elektronik," ujarnya.
Sejumlah aset yang dibawa Roy Suryo itu masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK tahun 2015 atas Kemenpora. Dalam LHP tersebut Kemenpora mendapat predikat disclaimer. Hanya, waktu itu Gatot tak membeberkan berapa nilai perabot yang dibawa oleh Roy.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz pada Oktober 2016 mengungkap alasan Kemenpora mendapat predikat opini disclaimer. Rupanya benar, salah satu penyebabnya adalah soal barang yang belum dikembalikan.
Kala itu Roy mengaku belum menerima surat dari Kemenpora. Namun dia menilai ada hal yang janggal karena masih terus ditagih oleh Kemenpora.
"Intinya saya senyum saja, sangat tidak logis kalau hal-hal yang terjadi 1,5 tahun lalu saat saya masih menjabat baru diaudit pada 2016 ini. Seharusnya, kalaupun muncul pada audit tahun 2015, yang saat itu mendapat wajar dengan pengecualian (WDP), bukan disclaimer seperti sekarang. Gusti Allah tidak sare (tidur)," kata Roy saat dimintai konfirmasi detik, Jumat (17/6). *
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati mantan Menpora, Roy Suryo untuk meminta barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Kemenpora mencatat ada 3.226 unit barang yang harus dikembalikan Roy Suryo selepas dari jabatan Menpora. Rupanya ini adalah ketiga kalinya Kemenpora menagih Roy.
Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.
"Surat itu betul, bukan hoax. Asli tanda tangan saya," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9) seperti dilansir detik.
Gatot membenarkan surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 itu dibuat pada 1 Mei 2018. Namun dia mengaku tak tahu-menahu mengapa surat ke Roy Suryo baru beredar ke publik sekarang. Dia memastikan surat itu bersifat rahasia. "Kalau di kalangan internal sangat secret sekali," ucapnya.
Surat ke Roy Suryo ini menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.
"Poinnya adalah itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK," tegas Gatot.
Menpora Imam Nahrawi sempat juga menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang. Barang-barang tersebut di antaranya televisi, kamera, dan lensa kamera.
"Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," sebut Gatot.
Menurut Gatot, hingga kini belum ada respons dari Roy Suryo atas surat yang terakhir. Gatot mengaku tak memerinci barang-barang yang harus dikembalikan Roy Suryo. Gatot hanya menyebut barang tersebut di antaranya alat elektronik. "Lebih banyak alat elektronik," ujarnya.
Sejumlah aset yang dibawa Roy Suryo itu masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK tahun 2015 atas Kemenpora. Dalam LHP tersebut Kemenpora mendapat predikat disclaimer. Hanya, waktu itu Gatot tak membeberkan berapa nilai perabot yang dibawa oleh Roy.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz pada Oktober 2016 mengungkap alasan Kemenpora mendapat predikat opini disclaimer. Rupanya benar, salah satu penyebabnya adalah soal barang yang belum dikembalikan.
Kala itu Roy mengaku belum menerima surat dari Kemenpora. Namun dia menilai ada hal yang janggal karena masih terus ditagih oleh Kemenpora.
"Intinya saya senyum saja, sangat tidak logis kalau hal-hal yang terjadi 1,5 tahun lalu saat saya masih menjabat baru diaudit pada 2016 ini. Seharusnya, kalaupun muncul pada audit tahun 2015, yang saat itu mendapat wajar dengan pengecualian (WDP), bukan disclaimer seperti sekarang. Gusti Allah tidak sare (tidur)," kata Roy saat dimintai konfirmasi detik, Jumat (17/6). *
1
Komentar