Gelapkan Uang Nasabah Rp 635 Juta, Costumer Service Ditangkap
Selain setoran nasabah tidak disetorkan ke bank, tersangka Putu Ayu Aryandri juga lakukan penarikan uang melalui buku tabungan tanpa sepengetahuan nasabahnya
Peristiwa Penggelapan di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Buleleng 45
SINGARAJA, NusaBali
Customer Service (CS) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt, Putu Ayu Aryandri, 41, ditangkap polisi. Masalahnya, pegawai bank asal Banjar Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng ini diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 635,3 juta.
Putu Ayu Aryandri awalnya dilaporkan ke polisi oleh pihak PD BPR Bank Bulelen 45, September 2017 lalu. Kemudian, Ayu Aryandri ditetapkan sebagai tersangka, November 2017. Setelah berkasnya dunyatakan P21, tersangka Ayu Aryandri ditahan sejak 16 Juli 2018. Kemudian, tersangka diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Singaraja, 5 September 2018.
Aksi penggelapan uang nasabah sebesar Rp 635,3 juta tersebut dilakukan Putu Ayu Aryandri selama menempati posisi sebagai CS di BPR Bank Buleleng 35 itu pada 2017 lalu, tepatnya periode Maret-Juni. Kebocoran uang nasabah yang digelapkan Ayu Aryandri itu baru terendus September 2017, setelah salah satu dari total 13 nasabah yang jadi korban menanyakan kejanggalan. Masalahnya, saldo tabungannya berkurang, tanpa ada penarikan uang.
Setelah dicek, ternyata nasabah tersebut dicurangi oleh Ayu Aryandri, CS BPR Bank Buleleng 45, dengan berbagai modus. Terungkap, Ayu Aryandri menggelapkan uang setoran tabungan 10 nasabahnya dengan cara tidak disetorkan ke bank. Kecurangan lainnya, dengan cara mencatat nominal tabungan nasabah lebih kecil dari setoran. Selain itu, tersangka Ayu Aryandri juga melakukan penarikan uang melalui buku tabungan, tanpa sepengetahuan nasabahnya. Modus terakhir ini meni-mpa 2 nasabah.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, tersangka Ayu Aryandri juga sempat membantu proses penarikan uang nasabah dengan nominal yang lebih besar dari jumlah yang diterima korban. “Selain itu, terangka Ayu Aryandi juga menerima dana tabungan dan deposito dari nasabah, namun tidak dicatatkan dalam buku tabungan dan bilyet deposito,” ungkap AKBP Suratno dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu (5/9).
Kepada penyidik kepolisian, tersangka Ayu Aryandri mengakui terus terang perbuatannya. Menurut perempuan berusia 41 tahun ini, uang nasabah diambil untuk keperluan pribadi, dengan alasan kesulitan ekonomi. Polisi tidak sempat melakukan penyitaan aset dan barang berharga hasil penggelapan milik nasabah, karena sudah ludes.
“Semua uangnya sudah habis. Tidak ada kami temukan aset dan barang berharga yang bisa disita dari tersangka sebagai barang bukti,” papar AKBP Suratni. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ayu Aryandri dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dirut PD BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dilakukan Ayu Aryandri ke polisi. Menurut Suarjaya, tersangka Ayu Aryandri sudah dipecat sebagai pegawai tetap PD BPR Bank Buleleng 45, awal 2018 lalu. Sebelum dipecat, Ayu Aryandri selama 10 tahun bekerja di PD BPR Bank Buleleng 45.
Menurut Suarjaya, Ayu Aryandri biasanya beraksi di luar jam operasional kantor. Lagipula, Ayu Aryandry slaku CS seringkali menerima uang nasabah di luar kantor, di luar jam kerja. Termasuk penerimaan uang tabungan dan deposito yang akhirnya tidak tercatat dalam sistem keuangan bank secara resmi.
Terkait kerugian nasabah yang totalnya mencapai Rp 635,3 juta akibat ditilep tersangka Ayu Aryandri, menurut Suarjaya, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. “Sepanjang ada bukti resmi yang dikeluarkan dari bank, kami akan ganti (uang nasabah, Red). Masih tunggu keputusan pengadilan juga, jangan sampai kami disalahkan karena keliru mengganti,” ujar Suarjaya saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Singaraja, Rabu kemarin.
Suarjaya menyebutkan, keuangan di PD BPR Bank Buleleng 45 sejauh ini masih stabil, meskipun ada kasus penggelapan oleh mantan CS. “Belum ada pengaruh dan kerugian siginifkan, karena hingga saat ini pihak bank belum melakukan ganti rugi,” katanya.
Tersangka Putu Ayu Ayandri sendiri sudah bergabung di PD BPR Bank Buleleng 45 sejak tahun 2008. Selama bekerja di bank pemeruintah daerah ini, Ayu Ayandri dikenal sebagai sosok yang pendiam. Penampilannya pun tidak terlalu mencolok, sehingga Suarjana tidak menaruh curiga sebelum kasus penggelapan uang nasabah ini terungkap.
Menurut Suarjaya, pihak perusahaan dan Ayu Aryandri sudah pernah duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, setelah kasus penggelapan uang nasabah terungkap. Pihak keluarga Ayu Aryandri awalnya beritikad baik dan menyatakan sanggup bertanggung jawab dan menggnati uang nasabah yang digelapakan. Hanya saja, dalam perjalanannya, pihak keluarga tersangka mulai menjauh dari kesepakatan awala, sehingga perusahaan menempuh jalur hukum. *k23
SINGARAJA, NusaBali
Customer Service (CS) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt, Putu Ayu Aryandri, 41, ditangkap polisi. Masalahnya, pegawai bank asal Banjar Lebah, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng ini diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 635,3 juta.
Putu Ayu Aryandri awalnya dilaporkan ke polisi oleh pihak PD BPR Bank Bulelen 45, September 2017 lalu. Kemudian, Ayu Aryandri ditetapkan sebagai tersangka, November 2017. Setelah berkasnya dunyatakan P21, tersangka Ayu Aryandri ditahan sejak 16 Juli 2018. Kemudian, tersangka diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Singaraja, 5 September 2018.
Aksi penggelapan uang nasabah sebesar Rp 635,3 juta tersebut dilakukan Putu Ayu Aryandri selama menempati posisi sebagai CS di BPR Bank Buleleng 35 itu pada 2017 lalu, tepatnya periode Maret-Juni. Kebocoran uang nasabah yang digelapkan Ayu Aryandri itu baru terendus September 2017, setelah salah satu dari total 13 nasabah yang jadi korban menanyakan kejanggalan. Masalahnya, saldo tabungannya berkurang, tanpa ada penarikan uang.
Setelah dicek, ternyata nasabah tersebut dicurangi oleh Ayu Aryandri, CS BPR Bank Buleleng 45, dengan berbagai modus. Terungkap, Ayu Aryandri menggelapkan uang setoran tabungan 10 nasabahnya dengan cara tidak disetorkan ke bank. Kecurangan lainnya, dengan cara mencatat nominal tabungan nasabah lebih kecil dari setoran. Selain itu, tersangka Ayu Aryandri juga melakukan penarikan uang melalui buku tabungan, tanpa sepengetahuan nasabahnya. Modus terakhir ini meni-mpa 2 nasabah.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, tersangka Ayu Aryandri juga sempat membantu proses penarikan uang nasabah dengan nominal yang lebih besar dari jumlah yang diterima korban. “Selain itu, terangka Ayu Aryandi juga menerima dana tabungan dan deposito dari nasabah, namun tidak dicatatkan dalam buku tabungan dan bilyet deposito,” ungkap AKBP Suratno dalam rilis perkara di Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Rabu (5/9).
Kepada penyidik kepolisian, tersangka Ayu Aryandri mengakui terus terang perbuatannya. Menurut perempuan berusia 41 tahun ini, uang nasabah diambil untuk keperluan pribadi, dengan alasan kesulitan ekonomi. Polisi tidak sempat melakukan penyitaan aset dan barang berharga hasil penggelapan milik nasabah, karena sudah ludes.
“Semua uangnya sudah habis. Tidak ada kami temukan aset dan barang berharga yang bisa disita dari tersangka sebagai barang bukti,” papar AKBP Suratni. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ayu Aryandri dikenakan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Dirut PD BPR Bank Buleleng 45, Nyoman Suarjaya, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kasus yang dilakukan Ayu Aryandri ke polisi. Menurut Suarjaya, tersangka Ayu Aryandri sudah dipecat sebagai pegawai tetap PD BPR Bank Buleleng 45, awal 2018 lalu. Sebelum dipecat, Ayu Aryandri selama 10 tahun bekerja di PD BPR Bank Buleleng 45.
Menurut Suarjaya, Ayu Aryandri biasanya beraksi di luar jam operasional kantor. Lagipula, Ayu Aryandry slaku CS seringkali menerima uang nasabah di luar kantor, di luar jam kerja. Termasuk penerimaan uang tabungan dan deposito yang akhirnya tidak tercatat dalam sistem keuangan bank secara resmi.
Terkait kerugian nasabah yang totalnya mencapai Rp 635,3 juta akibat ditilep tersangka Ayu Aryandri, menurut Suarjaya, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan. “Sepanjang ada bukti resmi yang dikeluarkan dari bank, kami akan ganti (uang nasabah, Red). Masih tunggu keputusan pengadilan juga, jangan sampai kami disalahkan karena keliru mengganti,” ujar Suarjaya saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Singaraja, Rabu kemarin.
Suarjaya menyebutkan, keuangan di PD BPR Bank Buleleng 45 sejauh ini masih stabil, meskipun ada kasus penggelapan oleh mantan CS. “Belum ada pengaruh dan kerugian siginifkan, karena hingga saat ini pihak bank belum melakukan ganti rugi,” katanya.
Tersangka Putu Ayu Ayandri sendiri sudah bergabung di PD BPR Bank Buleleng 45 sejak tahun 2008. Selama bekerja di bank pemeruintah daerah ini, Ayu Ayandri dikenal sebagai sosok yang pendiam. Penampilannya pun tidak terlalu mencolok, sehingga Suarjana tidak menaruh curiga sebelum kasus penggelapan uang nasabah ini terungkap.
Menurut Suarjaya, pihak perusahaan dan Ayu Aryandri sudah pernah duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, setelah kasus penggelapan uang nasabah terungkap. Pihak keluarga Ayu Aryandri awalnya beritikad baik dan menyatakan sanggup bertanggung jawab dan menggnati uang nasabah yang digelapakan. Hanya saja, dalam perjalanannya, pihak keluarga tersangka mulai menjauh dari kesepakatan awala, sehingga perusahaan menempuh jalur hukum. *k23
Komentar