nusabali

Tiga Pelaku Pentolan Geng Motor Dongky

  • www.nusabali.com-tiga-pelaku-pentolan-geng-motor-dongky

Pelaku pembunuhan terhadap pemuda asal Sumba Timur, NTT, Aka Kaleku Maramba Tana, 28, yang mayatnya ditemukan di parit pinggir Jalan Raya Munggu-Tanah Lot kawasan Desa Munggu, Kec Mengwi, Badung, Minggu (2/9) pagi, ternyata pentolan Geng Motor Dongky.

Kasus Pembunuhan di Parit Desa Munggu


DENPASAR, NusaBali
Geng motor anarkis ini sebelumnya sudah diberangus Polda Bali. Bahkan, ketiga tersangka, yakni I Ketut Alit Wiguna alias Alit alias Ketut Bauk alias Nyampruk, 23, I Gusti Bagus Deva Aditia alias Deva, 21, dan I Gusti Bagus Kadek Surya Adiaksa alias Surya, 19, pernah ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Timur pada 2014 lalu, karena aksi pencurian sepeda motor. Ketiganya baru bebas dari penjara pada tahun 2017 lalu.

Hal ini diungkap Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, saat merilis kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Badung, Rabu (5/9) pagi. “Hubungan ketiga tersangka ini sudah terjalin sejak lama saat masuk di Geng Motor Dong-ky. Ibu dari tersangka kakak adik (Deva dan Surya) sudah menganggap ter-sangka Alit Wiguna bagian dari keluarga mereka. Pasalnya, Alit ini tidak memiliki keluarga jelas. Di Gianyar dia jadi anak angkat, tapi sudah tidak diakui karena kerap berulah,” beber AKBP Yudith.

Di sisi lain, korban Aka Kaleku merupakan orang kepercayaan pemilik warung ikan bakar yang lokasinya tak jauh dari TKP temuan mayatnya. Korban sudah setahun terakhir bekerja di warung itu. Bahkan, korban sempat membelikan tersangka Alit Wiguna---yang baru sepekan bekerja di warung ikan bakar itu---sebuah HP Samsung untuk berkomunikasi dengan rekan dan kerabatnya.

“Korban ini orang baik. Dia belikan tersangka Alit HP, karena kerap meminjam HP korban. Tapi, karena dipengaruhi miras, makanya tersangka kalap dan menghabisi korban secara membabibuta,” tutur AKBP Yudith.

Diceritakannya, ketiga tersangka menghabisi korban Aka Kaleku dengan cara membabi buta menggunakan sebilah pisau dan parang. Bahkan, saat korban sudah tewas terkapar di dalam parit, ketiga tersangka masih sempat menebasnya di bagian punggung.

Penyebab aksi beringas ketiga pelaku hanya karena korban melarang mereka menggelar pesta arak. Maklum baru seminggu bekerja, Alit Wiguna sudah tiga kali berpesta arak di warung dengan mengajak Deva dan Surya.

Itu sebabnya, tersangka Alit Wiguna ditegur oleh korban. Kesal dengan teguran itu, tersangka Surya menantang korban untuk berkelahi. Bahkan, saat itu tersangka memegang sebilah pisau dan mendorong korban hingga terdorong ke jalan raya.

Keributan pun tak terelakan. Korban berusaha melumpuhkan tersangka yang sedang memegang pisau. Namun, setelah pisau jatuh, tersangka lainnya, Deva, mengambil senjata tajam itu seraya menusuk korban di punggung kanan.

Dalam keadaan terluka, korban terus bergerak 100 meter ke arah utara lokasi tempat kerja, namun tetap dikejar oleh kedua tersangka kakak-adik, Deva dan Surya. Kemudian, tersangka Alit Wiguna datang dengan membawa sebilah parang. “Dia lalu menusuk korban pertama kali di bagian punggung kanan. Kemudian pada leher. Saat itu korban hendak lari. Tapi, karena lukanya parah dia lalu jatuh ke dalam parit. Setelah itu, tersangka Alit masih menebas dan kembali menusuk pada bagian punggung korban,” terang AKBP Yudith.

Setelah melakukan aksi sadisnya, ketiga tersangka memilih kabur ke kawasan Tabanan. Namun tak lama, dua tersangka, Alit Wiguna dan Deva, kembali ke Denpasar untuk sembunyi rumah kontrakan di kawasan Sidakarya, Denpasar Selatan. Sedangkan sang adik, Surya, tetap di Tabanan hingga polisi meringkusnya.

Pertama kali ditangkap adalah Alit Wiguna, lalu Deva di kontrakan yang berlokasi di Jalan Tukad Petanu Nomor 22 Denpasar, kawasan Banjar Kerta Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa (4/9) dinihari pukul 02.00 Wita. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada masing-masing kaki kanan lantaran berusaha kabur. Sedangkan tersangka Surya diciduk di Perumahan Pemda Graha Loka kawasan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Selasa dinihari pukul 03.00 Wita. *dar

Komentar