Satpol PP Tertibkan Pabrik Kayu
Satpol PP Gianyar menertibkan pabrik kayu di dua lokasi berbeda yakni di Banjar Pacung, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, dan Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (5/9).
GIANYAR, NusaBali
Langkah ini menyusul pengaduan masyarakat karena pabrik kayu tersebut menimbulkan suara bising hingga mengganggu lingkungan. Di antaranya, salah satu pengelola vila, melalui pengacaranya mengadu ke Satpol PP Gianyar. Gara-gara suara bising itu, wisatawan tidak mau menginap di vila dekat pabrik kayu.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Agusnawa didampingi Kasi Ops Satpol PP Gianyar Nyoman Sukadana di Kantor Satpol PP Gianyar, menjelaskan awalnya petugas Satpol PP Gianyar menerima laporan melalui surat laporan permohonan mediasi masalah gangguan lingkungan. Surat tertanggal 3 September 2018 ditujukan kepada Kasatpol PP Gianyar. Pelapor atas nama I Wayan Tagen Mudiana beralamat di Banjar Pacung, Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar yang melaporkan I Wayan Sudi warga Banjar/Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar. Dimana Tagen dengan Wayan Sudi merupakan bertetangga.
Sudi memiliki usaha jualan kayu mengoperasikan mesin industri kayu yang menimbulkan suara bising dan deburan debu ke tetangga, Tagen Mudiana. Sepanjang pengetahuan pelapor I Wayan Tagen bahwa usaha Sudi belum memiliki izin usaha dan belum pernah ada persetujuan tetangga.
Bahkan dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, secara lisan, Tagen telah meminta kepada Sudi untuk memindahkan kegiatan tersebut ke lokasi agak menjauh atau ke belakang secara langsung. Namun tak direspon.
Selain itu, Sudi menolak dan bahkan disuruh melaporkan keadaan tersebut kepada pihak berwenang.
Atas laporan itu, 10 anggota Satpol PP Gianyar dipimpin Kasi Ops Satpol PP Gianyar Nyoman Sukadana mendatangi lokasi. Petugas sempat ketemu dengan pemilik usaha, Sudi. Dalam pemeriksaan petugas ternyata usaha Sudi tidak mengantongi izin. Pemilik usaha melanggar Perda Gianyar No 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dia pun diberikan surat peringatan pertama (SP 1) untuk dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan.
Petugas Satpol PP Gianyar kemudian turun ke Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, Gianyar. Disini petugas menerima laporan dari seorang pengacara, juga mewakili pengelola vila. Dimana pihak vila protes karena suara bising usaha kayu sehingga menyebabkan tamu tidak betah tinggal di vila. Setelah dilakukan pengecekan dengan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Gianyar bahwa perusahaan industri furniture dan kayu Candra Guna, milik I Nyoman Candra di Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, sudah memiliki izin lengkap. Perusahaan furniture dan kayu ini memiliki mesin kayu bertenaga listrik. Dimana perusahaan tersebut kapasitas produksi mencapai 360 pcs. Bahkan tanda daftar industri (TDI). Dimana pemilik melaporkan industrinya secara berkala mengenai hasil kegiatan dan hasil produksi kepada Bupati Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar. Pemilik usaha ini juga memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) berlaku hingga Desember tahun 2021.
Menurut Kasi Ops Nyoman Sukadana, pihaknya sudah turun ke lokasi bahwa perusahaan kayu ini sudah memiliki izin lengkap. Namun petugas Satpol PP Gianyar bersama pihak Perizinan Terpadu yang turun mengecek ke vila, selalu tutup dan tidak bisa mengenemui pemilik vila.*nvi
Langkah ini menyusul pengaduan masyarakat karena pabrik kayu tersebut menimbulkan suara bising hingga mengganggu lingkungan. Di antaranya, salah satu pengelola vila, melalui pengacaranya mengadu ke Satpol PP Gianyar. Gara-gara suara bising itu, wisatawan tidak mau menginap di vila dekat pabrik kayu.
Kasatpol PP Gianyar Cokorda Agusnawa didampingi Kasi Ops Satpol PP Gianyar Nyoman Sukadana di Kantor Satpol PP Gianyar, menjelaskan awalnya petugas Satpol PP Gianyar menerima laporan melalui surat laporan permohonan mediasi masalah gangguan lingkungan. Surat tertanggal 3 September 2018 ditujukan kepada Kasatpol PP Gianyar. Pelapor atas nama I Wayan Tagen Mudiana beralamat di Banjar Pacung, Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar yang melaporkan I Wayan Sudi warga Banjar/Desa Keliki, Tegallalang, Gianyar. Dimana Tagen dengan Wayan Sudi merupakan bertetangga.
Sudi memiliki usaha jualan kayu mengoperasikan mesin industri kayu yang menimbulkan suara bising dan deburan debu ke tetangga, Tagen Mudiana. Sepanjang pengetahuan pelapor I Wayan Tagen bahwa usaha Sudi belum memiliki izin usaha dan belum pernah ada persetujuan tetangga.
Bahkan dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, secara lisan, Tagen telah meminta kepada Sudi untuk memindahkan kegiatan tersebut ke lokasi agak menjauh atau ke belakang secara langsung. Namun tak direspon.
Selain itu, Sudi menolak dan bahkan disuruh melaporkan keadaan tersebut kepada pihak berwenang.
Atas laporan itu, 10 anggota Satpol PP Gianyar dipimpin Kasi Ops Satpol PP Gianyar Nyoman Sukadana mendatangi lokasi. Petugas sempat ketemu dengan pemilik usaha, Sudi. Dalam pemeriksaan petugas ternyata usaha Sudi tidak mengantongi izin. Pemilik usaha melanggar Perda Gianyar No 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dia pun diberikan surat peringatan pertama (SP 1) untuk dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan.
Petugas Satpol PP Gianyar kemudian turun ke Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, Gianyar. Disini petugas menerima laporan dari seorang pengacara, juga mewakili pengelola vila. Dimana pihak vila protes karena suara bising usaha kayu sehingga menyebabkan tamu tidak betah tinggal di vila. Setelah dilakukan pengecekan dengan pihak Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Gianyar bahwa perusahaan industri furniture dan kayu Candra Guna, milik I Nyoman Candra di Banjar Tengkulak Mas, Desa Kemenuh, sudah memiliki izin lengkap. Perusahaan furniture dan kayu ini memiliki mesin kayu bertenaga listrik. Dimana perusahaan tersebut kapasitas produksi mencapai 360 pcs. Bahkan tanda daftar industri (TDI). Dimana pemilik melaporkan industrinya secara berkala mengenai hasil kegiatan dan hasil produksi kepada Bupati Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar. Pemilik usaha ini juga memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) berlaku hingga Desember tahun 2021.
Menurut Kasi Ops Nyoman Sukadana, pihaknya sudah turun ke lokasi bahwa perusahaan kayu ini sudah memiliki izin lengkap. Namun petugas Satpol PP Gianyar bersama pihak Perizinan Terpadu yang turun mengecek ke vila, selalu tutup dan tidak bisa mengenemui pemilik vila.*nvi
1
Komentar