nusabali

Oknum Polisi Pesta Sabu

  • www.nusabali.com-oknum-polisi-pesta-sabu

Terekam di sebuah rumah, diduga milik gembong narkoba

JAKARTA, NusaBali
Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) dengan inisial PT terekam sedang ikut pesta narkotik jenis sabu di sebuah rumah yang diduga milik bandar narkotik berinisial A (40) di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa itu terungkap setelah video yang menampilkan Aiptu PT sedang mengisap sabu lengkap dengan seragam polisinya viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun cnnindonesia, Aiptu PT ikut pesta sabu di rumah A yang berlokasi du Jalan Denai Gang Mesjid No 14, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Denai. A juga diduga merupakan sosok yang merekam aksi Aiptu PT mengisap sabu.

Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Aiptu PT akhirnya diamankan jajaran Polrestabes Medan pada Selasa (4/9). Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan, termasuk tes urine, Aiptu PT dinyatakan positif pengguna narkotik.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan pun telah menggeledah rumah Aiptu PT di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Medan. Sejumlah barang bukti antara lain tutup bong dan pipet milik Aiptu PT yang diduga sering digunakan untuk mengkonsumsi narkotik diamankan polisi.

"Benar, ada kita mengamankan oknum polisi yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin, Selasa (4/9) seperti dilansir kompas. Setelah menyerahkan diri di Propam, Aiptu PT mengakui perbuatannya. Hasil tes urine membenarkan pernyataan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memproses Aiptu PT di ranah dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotik lebih dahulu. Setelah itu, menurutnya, pemeriksaan terhadap Aiptu PT akan dilanjutkan ke ranah dugaan pelanggaran kode etik.

"Saat ini, penyidik Propam Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang sudah mencemarkan nama baik kepolisian. Oknum ini akan kita sidang kode etik," tegas Kompol M Arifin. Dedi mengatakan Aiptu PT terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bila terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani proses di Polrestabes Medan. Pidananya dulu, baru bisa sidang kode etik. Bila benar terbukti akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dedi kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (5/9). *

Komentar