ANRI Pantau Pemusnahan Arsip Milik Pemkab Badung
Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memantau proses pemusnahan arsip yang dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Rabu (5/9) siang, di Puspem Badung. Total ada sebanyak 1.928 arsip atau sekitar 325 boks dengan kode klasifikasi 900 yang dimusnahkan.
MANGUPURA, NusaBali
Dari pihak ANRI yang hadir adalah Tato Pujiarto dan Tyanti Sudarni. Selain itu juga hadir perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Pemusnahan arsip juga disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta.
Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi. Istilahnya arsip inaktif. “Jadi yang dimusnahkan ini adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip). Selain itu, arsip yang dimusnahkan ini juga tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut Dharmayanti, tujuan dari pemusnahan arsip ini untuk efisiensi pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, serta pemeliharaan.
“Untuk diketahui juga bahwa, arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang retensinya di atas 10 tahun,” ungkapnya. Menurutnya, arsip yang dimusnahkan berasal dari Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah.
Martha mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan sebelum dimusnahkan, arsip-arsip telah melalui proses dan penilaian secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip bersama pihak ANRI. “Jadi sesuai aturan pemusnahan arsip telah melalui prosedur yang benar,” katanya.
Martha yang juga mantan Kepala Satpol PP Badung itu berharap seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan memelihara arsipnya dengan baik dan benar. Karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya, berarti arsip yang dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. *asa
Dari pihak ANRI yang hadir adalah Tato Pujiarto dan Tyanti Sudarni. Selain itu juga hadir perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali, serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Badung I Ketut Martha. Pemusnahan arsip juga disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta.
Ketua Panitia Ni Putu Dharmawati melaporkan arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi. Istilahnya arsip inaktif. “Jadi yang dimusnahkan ini adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip). Selain itu, arsip yang dimusnahkan ini juga tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut Dharmayanti, tujuan dari pemusnahan arsip ini untuk efisiensi pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, biaya perawatan, serta pemeliharaan.
“Untuk diketahui juga bahwa, arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang retensinya di atas 10 tahun,” ungkapnya. Menurutnya, arsip yang dimusnahkan berasal dari Badan Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Arsip Daerah.
Martha mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan sebelum dimusnahkan, arsip-arsip telah melalui proses dan penilaian secara cermat oleh perangkat daerah selaku pemilik arsip bersama pihak ANRI. “Jadi sesuai aturan pemusnahan arsip telah melalui prosedur yang benar,” katanya.
Martha yang juga mantan Kepala Satpol PP Badung itu berharap seluruh jajaran Pemkab Badung agar menjaga dan memelihara arsipnya dengan baik dan benar. Karena ketika arsip itu diproses penyusutan atau pemusnahannya, berarti arsip yang dimusnahkan tersebut tidak dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala. *asa
Komentar