Polres Bidik Kasus Dugaan Hibah Fiktif di Gunaksa
Jajaran Satreskrim Polres Klungkung kini tengah membidik kasus dugaan korupsi bantuan hibah fiktif dari Provinsi Bali.
SEMARAPURA, NusaBali
Hibah senilai Rp 150 juta itu tercatat untuk pembangunan sebuah Pura Dadia di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung tahun 2014 dengan pengerjaan tahun 2015. Penyelidikan kasus ini atas laporan dari masyarakat tahun 2017 karena pembangunan dimaksud tidak ada alias fiktif.
Setelah ditelusuri petugas, usulan permohonan bantuan hibah perbaikan pura itu dilakukan kelompok dari 6 kepala keluarga (KK) di Desa Gunaksa. Pengusulan langsung kepada Pemprov Bali, tanpa difasilitasi oleh anggota dewan. “Dugaan ada penyimpangan murni total loss. Artinya bangunan itu tidak pernah dibuat. Memang sudah ada bangunan, tapi penggunaan anggaran tidak diarahkan ke pembangunan fisik tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Dijelaskan, usulan permohonan bantuan dana hibah itu dengan masa pengerjaan bangunan tahun 2015. “Setelah rentang dua tahun, kami uji dari pemberian dana hibah itu, anggarannya Rp 150 juta. Objek yang diusulkan untuk hibah sebenarnya sudah ada, namun diusulkan lagi,” ujarnya.
Mengenai pola penggunaan uang bantuan pemerintah itu, polisi masih mendalami. Kata Dwi Wirawan, penyidik juga masih menunggu audit dari BPKP yang dilakukan sejak Senin (3/9) hingga 10 hari nanti. Hanya saja, pihaknya belum memberikan keterangan rinci, terutama nama objek atau Pura Dadia yang diusulkan tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya kami bisa selesaikan kasus ini. Nanti akan kami rilis,” katanya.*wan
Setelah ditelusuri petugas, usulan permohonan bantuan hibah perbaikan pura itu dilakukan kelompok dari 6 kepala keluarga (KK) di Desa Gunaksa. Pengusulan langsung kepada Pemprov Bali, tanpa difasilitasi oleh anggota dewan. “Dugaan ada penyimpangan murni total loss. Artinya bangunan itu tidak pernah dibuat. Memang sudah ada bangunan, tapi penggunaan anggaran tidak diarahkan ke pembangunan fisik tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Dijelaskan, usulan permohonan bantuan dana hibah itu dengan masa pengerjaan bangunan tahun 2015. “Setelah rentang dua tahun, kami uji dari pemberian dana hibah itu, anggarannya Rp 150 juta. Objek yang diusulkan untuk hibah sebenarnya sudah ada, namun diusulkan lagi,” ujarnya.
Mengenai pola penggunaan uang bantuan pemerintah itu, polisi masih mendalami. Kata Dwi Wirawan, penyidik juga masih menunggu audit dari BPKP yang dilakukan sejak Senin (3/9) hingga 10 hari nanti. Hanya saja, pihaknya belum memberikan keterangan rinci, terutama nama objek atau Pura Dadia yang diusulkan tersebut. “Mudah-mudahan secepatnya kami bisa selesaikan kasus ini. Nanti akan kami rilis,” katanya.*wan
Komentar