Eni Akui Diperintah Setnov Kawal PLTU
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku mendapat perintah dari mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk mengawal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
JAKARTA, NusaBali
Proyek itu kini dihentikan sementara lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan mengenal Kotjo, yang juga Bos Apac Group, lewat Setnov. Menurut Eni, dirinya tak bisa mengenal Kotjo bila tak melalui Setnov, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.
"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN," ujarnya.
Eni menyebut hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kotjo. Ia mengaku dicecar soal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan bersama Kotjo dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir," kata dia.
Namun, Eni enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah pertemuan mereka bertiga itu membicarakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu. Ia menyebut telah menyampaikan semua kepada penyidik KPK.
"Semua sudah saya sampaikan, nanti saya tidak mau sepotong-sepotong. Tapi semua pertanyaan mengenai pertemuan dan sebagainya, semua sudah saya jelaskan di hadapan penyidik," ujarnya.
Setnov sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Menteri Sosial dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Setnov mengaku tak tahu soal proyek itu.
Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang ia terima sebesar Rp2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. *
Proyek itu kini dihentikan sementara lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap sejak November 2017 sampai Juli 2018. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo, ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan mengenal Kotjo, yang juga Bos Apac Group, lewat Setnov. Menurut Eni, dirinya tak bisa mengenal Kotjo bila tak melalui Setnov, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar.
"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi. Saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN," ujarnya.
Eni menyebut hari ini dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Kotjo. Ia mengaku dicecar soal pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan bersama Kotjo dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir," kata dia.
Namun, Eni enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi apakah pertemuan mereka bertiga itu membicarakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu. Ia menyebut telah menyampaikan semua kepada penyidik KPK.
"Semua sudah saya sampaikan, nanti saya tidak mau sepotong-sepotong. Tapi semua pertanyaan mengenai pertemuan dan sebagainya, semua sudah saya jelaskan di hadapan penyidik," ujarnya.
Setnov sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Menteri Sosial dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Usai diperiksa beberapa waktu lalu, Setnov mengaku tak tahu soal proyek itu.
Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang ia terima sebesar Rp2 miliar dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini. *
1
Komentar