nusabali

Pemkab Gandeng Polisi dan Jaksa

  • www.nusabali.com-pemkab-gandeng-polisi-dan-jaksa

Kalau mereka protes dan tidak menerima, maka akan diselesaikan secara proses hukum. (Bupati Nyoman Suwirta)

Tagih Tunggakan Retribusi Pasar Rp 1 Miliar


SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D) untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi Pasar Semarapura, Klungkung, hingga Rp 1 miliar. Karena masalah Ini sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Tim ini, di antaranya beranggotakan unsur kejaksaan dan kepolisian.

Hal itu ditegaskan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat ditemui, Kamis (6/9). “Data sudah jelas ada, nanti kami bersama tim TP4D akan minta bantuan kejaksaan dan kepolisian untuk sama-sama mendalami masalah ini,” tegas Bupati Suwirta. Kata Bupati Suwirta, permasalahan ini harus segera diperbaiki, jangan sampai ada hak milik di atas hak milik Pemkab.

Pihaknya juga akan kumpulkam para pemilik kios pasar. “Saya tidak menyalahkan bagaimana dulu bisa terjadi seperti itu, yang penting kita koreksi dan kita perbaiki temuan itu. Dimana kios yang sekarang itu ada beberapa menjadi hak milik,” imbuh Bupati asal Nusa Penida ini.

Kalau nanti sesuai tunggakan itu orangnya tidak ketemu atau mungkin ada hal-hal prinsip yang bisa diterima alasannya tentu, lanjut Bupati, tentu akan diinventarisasi ulang. Apakah piutang itu bisa dihapusbukukan atau ada keringanan tunggakan dan sebagainya. “Tentu ini kita buka datanya semua agar saya bisa mengambil sikap yang lebih pasti untuk menangani masalah ini,” katanya.

Disebutkan, semua kios di Pasar Semarapura akan menjadi hak guna pakai  sehingga tidak membuat orang yang memiliki kios itu seperti rumahnya sendiri. Sekarang mereka menjual tidak diketahui, jadi seenaknya nanti dijual begitu saja. Sedangkan tanahnya milik Pemkab. Maka akan segera diselesaikan sesuai dengan temuan tersebut. “Kalau mereka protes dan tidak menerima, maka akan diselesaikan secara proses hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan pemilik kios di Pasar Semarapura, Klungkung, ternyata nunggak retribusi selama delapan tahun dengan total tunggakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. Pihak UPT Pasar di Klungkung sudah berupaya menuntaskan tunggakan tersebut dengan menagihnya kepada para pedagang yang terdata. Namun banyak ditemukan kios sudah tutup, ada pedagang telah menyewakan kiosnya, bahkan menjualnya kepada pihak lain. Sehingga beberapa pedagang yang saat ini berjualan bukan pemilik pertama. Maka pedagang yang sekarang berjualan sekarang enggan membayar tunggakan sesuai akumulasi bertahun-tahun karena ada yang baru berjualan. Mengingat seorang pedagang bisa memiliki tunggakan hingga belasan juta rupiah. Tunggakan retribusi sebesar Rp 1 miliar lebih itu terakumulasi sejak tahun 2010.*wan

Komentar