nusabali

Warga Gugat Lahan TK di Demulih

  • www.nusabali.com-warga-gugat-lahan-tk-di-demulih

TK Pra Widya Dharma sempat diminta untuk tidak menerima siswa baru tahun ajaran baru 2018.

BANGLI, NusaBali

Salah seorang warga Dusun/Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kecamatan Bangli, Putu Indrata,63, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Pensiunan pengawas sekolah ini menggugat lahan yang kini digunakan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih.

Saat dikonfirmasi, Putu Indrata mengakui dirinya telah melayangkan gugatan atas lahan TK yang lokasinya tepat di depan rumahnya dan menjadi bagian pekarangan rumahnya. Lanjutnya, materi gugatan yakni perbuatan melawan hukum terhadap sebidang tanah pekarangan desa (PKD) harta peninggalan dari kakeknya almarhum  I Wayan Mandar yang kini digunakan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma. Menurut Indarata, awal mula pemanfaatan  lahan seluas 6,15 are untuk fasilitas sekolah berawal di tahun 1966. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan SD I Demulih. Sekitar tahun 2011 sekolah SD I Demulih  pindah lokasi dan kemudian dimanfaatkan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma yang bernaung di bawah sebuah yayasan. "Kami menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini, gugatan sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Bangl," ungkapnya Kamis (6/9).

Semasih orangtuanya I Made Cakra hidup, Putu Indrata mengungkapkan, dia sempat meminta tanah tersebut secara musyawarah Desa Demulih melalui bendesa. Namun desa tidak mau menyerahkannya. Bahkan yang mengejutkan, tanah PKD yang merupakan warisan dari kakeknya itu sudah tedaftar di Kantor Pertanahan Bangli dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018. "Untuk pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) masih atas nama kakek saya dan sudah terbayarkan secara lunas," sebutnya.

Pihaknya beralasan, pengajuan PTSL jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Pasalnya pembuatan surat-surat tanah melalui prosedur peralihan yang sah dan tanpa persetujuan pihaknya dan hal tersebut dinilai cacat hukum. Disinggung siapa saja yang masuk sebagai tergugat, Putu Indarta enggan menyebutkan secara terperinci. "Ada enam orang yang masuk sebagai tergugat” tegasnya sembari mengatakan tergugat seperti Ketua Yayasan sekolah TK widya Dharama, mantan Disdipora, Kepala sekolah TK widya Dharma.

Ditemui terpisah, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Desak Nyoman Erawati mengaku bila telah mendengar adanya gugutan atas lahan sekolah. "Kami dengan informasi tersebut, yang jelas kami masih melakukan kegiatan pembelajaran seperti biasa," jelasnya.  Pihaknya tetap bertahan karena sudah mendapat persetujuan dari pihak desa pakraman  untuk menggunakan lahan eks SD I Demulih. “Kami ada bukti surat keterangan bahwa memang benar tanah berserta bangunan yang digunakan TK Pra Widya Dahram semua dimiliki Desa Pakraman Demulih selakuhak guna pakai dalam proses belajar mengajar dari tahun 2001 samapi sekarang dan juga surat dari Dinas Pendidikan," sambungnya.

Pihaknya pun menunjukkan bukti surat keterangan dimaksud. Diakui, TK Pra Widya Dharma sempat diminta untuk tidak menerima siswa baru tahun ajaran baru ini oleh pihak penggugat Putu Indrata. "Tahun ajaran ini kami dapat siswa 71 orang, dan setiap tahun rata-rata 70 siswa," imbuhnya.

Bendesa Pakraman Demulih Ketut Widnya saat dikonfirmasi mengaku belum tahu ada gugatan. ‘’Jika benar itu ada, kami siap menggikuti prosesnya. Namun sebelumnya akan diproses dalam paruman dan apakah gugatanan tersebut atas nama pribadi atau nama bendesa," ujarnya. Pihaknya pun menyampaikan tanah tersebut adalah tanah PKD yang mana sesuai aturan bisa disertifikatkan.*es

Komentar