nusabali

Batal di RAPBD 2018, Digelontor 2019

  • www.nusabali.com-batal-di-rapbd-2018-digelontor-2019

Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari pos pendidikan sebesar Rp 10,5 miliar, urung digelontor dalam APBD Perubahan 2018.

Silpa Pendidikan Rp 10,5 Miliar

SINGARAJA,NusaBali
Dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, diarahkan untuk kegiatan di tahun 2019. “Kita pasang di APBD Induk 2019, sambil menunggu petunjuk teknisnya,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, usai rapat pembahasan RAPBD Perubahan 2018, Rabu (5/9) di Gedung DPRD Buleleng.

Diakui, semula Silpa DAK Pendidikan sebesar Rp 10,5 miliar, memang hendak dipasang dalam APBD Perubahan 2018. Namun, dari pengalaman sebelumnya, petujuk teknis (juknis) pemanfaatan dana tersebut terbitnya menjelang akhir tahun. Sehingga ketika diposkan di APBD Perubahan 2018, dana tersebut sulit direalisasikan, karena juknisnya belakangan terbit. “Sambil menunggu juknis yang kemungkinan turun di akhir tahun 2018, kita putuskan dialokasikan di Induk 2019, sehingga pemanfaatannya nanti sudah mengaju juknis yang sudah terbit,” jelas Puspaka.

Silpa pendidikan sebesar Rp 10,5 miliar itu, merupakan akumulasi Silpa DAK Pendidikan dari tahun 2010 sampai 2015. Sedangkan untuk tahun 2016 dan 2017, Disdikpora tidak memiliki Silpa DAK, karena pemerintah pusat sudah membatasi pencairan DAK, berdasar usulan kebutuhan dari daerah.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang dikonfirmasi usai pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2018, mengatakan karena batal dialokasikan di APBD Perubahan 2018, maka pihaknya pun tidak membuat kegiatan dengan sumber dana Silpa tersebut. “Nanti di tahun 2019,baru kita buat kegiatan sesuai juknis yang ada. Sekarang memang tidak ada kegiatan, karena dananya dibawa ke APBD Induk 2019,” ujarnya.

Semula pemanfaatan Silpa sempat tarik ulur akibat beda pendangan. Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, melalui BKD, ingin Silpa DAK Pendidikan dimanfaatkan sepenuhnya di APBD Perubahan 2017. Alasannya, karena ada regulasi yang mulai mengatur pemanfaatan Silpa, dimana Silpa tersebut mesti dimanfaatkan pada Perubahan APBD. Pemanfaatannya pun sudah ditentukan, dimana Silpa DAK Pendidikan itu tetap harus dimanfaatkan kembali untuk Pendidikan, sehingga pemanfaatannya sudah terarah.

Disdikpora kala itu ingin, Silpa DAK sebesar Rp 10,5 miliar tersebut, hanya dapat direalisasikan secara penuh di APBD Induk 2019. Alasannya, selain memiliki batas waktu yang penjang, Silpa tersebut merupakan hasil audit BPK RI pada tahun-tahun sebelumnya yakni tahun 2010 hingga 2015. *k19

Komentar