Dua Bule Pelaku Skimming ATM Dilimpahkan
Setelah ditahan selama 59 hari di Mapolres Klungkung, pelaku skimming atau alat perekam untuk membobol ATM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Dengan 2 orang pelaku yakni Plamen Nikolovpandov, 45, asal Australia dan Ivan Hristov Stanchev, 43, asal Bulgaria, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Kamis (6/9).
Pantauan NusaBali, kedua pelaku dikeler dari Mapolres Klungkung menuju ruang pemeriksaan Kejari, sekitar pukul 13.00 Wita, yang dikawal petugas kepolisian, serta didampingi penterjemah bahasa. Mereka juga tampak membawa berbagai barang seperti selimut, dan bantal.
Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Bambang Wahyu mengatakan, pihaknya Kamis ini menerima pelimpahan kasus dua orang pelaku skimming pada tiga mesin ATM di Kecamatan Nusa Penida. "Kedua pelaku berasal dari Australia dan Bulgaria," ujarnya.
Dalam tindak kejahatanya, kedua pelaku diketahui memasang kamera di tiga mesin ATM BRI di Nusa Lembongan. Mereka memasang kamera tersebut pagi hari, kemudian dibongkar pada sore hari. Petugas kepolisian pun mencurigai pelaku merupakan sindikat skimming atau pembobolan ATM internasional, di mana pelaku bertugas untuk mendapatkan data pin nasabah. "Untuk lebih lengkapnya nanti dibuktikan saat di pengadilan. Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klungkung sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap di sebuah bungalow wilayah Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Senin (9/7) petang. Dari hasil olah TKP, kedua pelaku diketahui masuk ke dua ATM di wilayah Nusa Lembongan, kemudian memasang dua kamera pengintai di areal ATM tersebut, pada Minggu (8/7). *wan
Pantauan NusaBali, kedua pelaku dikeler dari Mapolres Klungkung menuju ruang pemeriksaan Kejari, sekitar pukul 13.00 Wita, yang dikawal petugas kepolisian, serta didampingi penterjemah bahasa. Mereka juga tampak membawa berbagai barang seperti selimut, dan bantal.
Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung Bambang Wahyu mengatakan, pihaknya Kamis ini menerima pelimpahan kasus dua orang pelaku skimming pada tiga mesin ATM di Kecamatan Nusa Penida. "Kedua pelaku berasal dari Australia dan Bulgaria," ujarnya.
Dalam tindak kejahatanya, kedua pelaku diketahui memasang kamera di tiga mesin ATM BRI di Nusa Lembongan. Mereka memasang kamera tersebut pagi hari, kemudian dibongkar pada sore hari. Petugas kepolisian pun mencurigai pelaku merupakan sindikat skimming atau pembobolan ATM internasional, di mana pelaku bertugas untuk mendapatkan data pin nasabah. "Untuk lebih lengkapnya nanti dibuktikan saat di pengadilan. Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klungkung sebelum dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap di sebuah bungalow wilayah Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Senin (9/7) petang. Dari hasil olah TKP, kedua pelaku diketahui masuk ke dua ATM di wilayah Nusa Lembongan, kemudian memasang dua kamera pengintai di areal ATM tersebut, pada Minggu (8/7). *wan
1
Komentar