nusabali

Jambret Diganjar Hukuman 20 Bulan

  • www.nusabali.com-jambret-diganjar-hukuman-20-bulan

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) terhadap garong jalanan alias jambret bernama Komang Junistira pada Kamis (6/8).

DENPASAR, NusaBali

Junistira terbukti bersalah melakukan aksi jambret di 9 lokasi di kawasan Denpasar dan Badung. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dakwaan pasal 362 KUHP. Sebelum sampai pada amar putusan, majelis hakim membacakan hal memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Junistira dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan," tegas Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hukuman ini sendiri lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU usai sidang.

Seperti diketahui, aksi Junistira terakhir kali dilakukan terhadap seorang ibu-ibu tua yang sedang membonceng cucunya di Jalan Tukad Bilok, Banjar Pande, Renon, Denpasar Selatan, pada 10 Maret 2018. Saat itu, perempuan usia 63 tahun tersebut mengendarai motor Honda Scoopy. Tasnya digantung di cantolan yang ada di sebelah kiri.

Dari aksinya itu, terdakwa berhasil menguras isi tas korban. Di antaranya dua ponsel dan uang sekitar Rp 250 ribu. Sisanya berupa surat-surat penting dan beberapa lembar kartu ATM. Dalam pengakuannya kepada Polisi, Junistira mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan.

Namun, saat mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Junistira dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim secara bergantian. Saat itulah baru terungkap bahwa dirinya sudah sembilan kali melakukan aksi penjambretan dengan target ibu-ibu. *rez

Komentar