nusabali

Ketagihan Judi, Kernet Embat Motor Temannya

  • www.nusabali.com-ketagihan-judi-kernet-embat-motor-temannya

Seorang pemuda bernama I Gede Eka Setia Darma Yoga, 19, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di rumahnya di Jalan Gempol, Gang Masula Masuli, Bayuning, Singaraja pada Selasa (4/9) sore.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya pria yang kesehariannya sebagai kernet di Terminal Ubung ini karena mencuri sepeda motor rekannya bernama I Ketut Sumerta Dana, 25. Mirisnya, pelaku nekat mengondol motor untuk modal judi dan foya-foya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Aji Yoga Sekar menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Darma Yoga ini ketika melihat motor rekannya I Ketut Sumerta Dana sedang parkir didepan kosannya di Jalan Pulau Batanta VII, Nomor 30, Denpasar pada Sabtu (7/7) lalu.

Kemudian, pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi itu mengambil motor dengan nomor polisi DK 2097 VQ dengan cara mendorongnya keluar parkiran kos. “Kemudian, pelaku mencari tukang kunci dan berdalih motornya kehilangan kunci. Saat motor berhasil dinyalakan dengan kunci palsu, pelaku langsung kabur ke daerah asalnya di Singaraja,” jelasnya saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Denpasar Barat, Kamis (6/9) siang.

Sebaliknya, korban yang mendapati motornya sudah raib dari parkiran langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Denbar dengan nomor laporan LP/112/VII/2018/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar. Kemudian, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan memeriksa keterangan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan itu, petugas mendapati satu sepeda motor yang terpakir tak jauh dari TKP. Pun menurut korban, bahwa dirinya mengetahui pemilik motor yang diparkir itu. “Sehingga, dugaan kita pun mengarah pada pelaku ini. Apalagi, anggota kita yang ngecek di terminal tempat biasa mangkal sudah tidak kelihatan lagi,” aku Kompol Adnan.

Penyelidikan terus dilakukan dengan mendalami keterangan ditempat ditinggal pelaku diseputaran TKP dan juga di kampung halamannya. Namun, pelaku kehilangan jejak. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang kembali ke rumahnya. Sehingga, dilanjutkan dengan penangkapan pada Selasa (4/9) pukul 18.00 Wita. “Pelaku ini memang licik, dia terus berpindah tempat. Ya, ini modus untuk mengelabui kita. Meski demikian, kita tetap mencarinya,” beber mantan Kapolsek Denpasar Timur ini.

Dalam penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Hanya saja, motor hasil curian sudah digadaikan ke salah satu pegadaian di Singaraja sebesar Rp 4 juta. Tim kemudian mengamankan motor itu sebagai barang bukti dan dirapatkan ke Mapolske Denpasar Barat. “Pelaku mengaku bahwa uang hasil kejahatannya itu sudah habis digunakan untuk berjudi dan berfoya-foya,” tuturnya seraya mengakui pelaku baru pertamakali melakukan pencurian.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. *dar

Komentar