Bupati Suwirta Terima Inspektorat Bali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menerima kedatangan tim pemeriksa penyelenggaraan pemerintahan daerah dari Inspektorat Provinsi Bali.
SEMARAPURA, NusaBali
Kedatangan tim diterima Bupati di ruang kerjanya, Kamis (6/9). Ada tujuh Instansi yang akan diperiksa oleh tim selama sebulan di Kabupaten Klungkung.
Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk membuktikan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efesien, dalam koridor peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan yang dilakukan dilandasi oleh UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 378 ayat (1), yang menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Lanjut dia, ketentuan ini juga sejalan dengan PP 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (1) hurup (b) yang menyebutkan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Menurut Sugiada, ada lima aspek yang akan dicermati dalam pemeriksaan ini. Di antaranya menyangkut kebijakan daerah, kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan barang daerah. “Kita melakukan pemeriksaan untuk mencegah penyimpangan. Mudah-mudahan Klungkung dapat yang terbaik,” ujar Sugiada yang sempat menjabat sebagai Pjs Bupati Klungkung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Klungkung Komang Alit Arta Sedana menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali terkait penyelenggaraan pemerintahan atau laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2017, termasuk tahun anggaran yang sedang berjalan sekarang. Ada tujuh instansi di Kabupaten Klungkung yang akan diperiksa oleh tim. Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung. “Ada tujuh dinas yang diperiksa oleh Inspektorat Bali,” sebutnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap pemeriksaan ini agar tidak dijadikan beban bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat. Bupati berharap, OPD yang diperiksa dapat memberikan data dengan jelas dan menyampaikan permasalahan yang ada dimasing-masing instansi. Menurut Bupati, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klungkung terkait regulasi/aturan termasuk inovasi yang dilakukan terkait berbagi keluhan masyarakat sudah dilakukan sedini mungkin. “Kepada semua OPD jangan pemeriksaan ini dijadikan beban,” ujar Bupati Suwirta. *wan
Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk membuktikan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan efesien, dalam koridor peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan yang dilakukan dilandasi oleh UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 378 ayat (1), yang menyebutkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Lanjut dia, ketentuan ini juga sejalan dengan PP 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 10 ayat (1) hurup (b) yang menyebutkan Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Menurut Sugiada, ada lima aspek yang akan dicermati dalam pemeriksaan ini. Di antaranya menyangkut kebijakan daerah, kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan barang daerah. “Kita melakukan pemeriksaan untuk mencegah penyimpangan. Mudah-mudahan Klungkung dapat yang terbaik,” ujar Sugiada yang sempat menjabat sebagai Pjs Bupati Klungkung.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Klungkung Komang Alit Arta Sedana menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Bali terkait penyelenggaraan pemerintahan atau laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2017, termasuk tahun anggaran yang sedang berjalan sekarang. Ada tujuh instansi di Kabupaten Klungkung yang akan diperiksa oleh tim. Diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung. “Ada tujuh dinas yang diperiksa oleh Inspektorat Bali,” sebutnya.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap pemeriksaan ini agar tidak dijadikan beban bagi Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena ini merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Inspektorat. Bupati berharap, OPD yang diperiksa dapat memberikan data dengan jelas dan menyampaikan permasalahan yang ada dimasing-masing instansi. Menurut Bupati, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Klungkung terkait regulasi/aturan termasuk inovasi yang dilakukan terkait berbagi keluhan masyarakat sudah dilakukan sedini mungkin. “Kepada semua OPD jangan pemeriksaan ini dijadikan beban,” ujar Bupati Suwirta. *wan
1
Komentar