Pemkab Buleleng Jamin Eksistensi Pariwisata Batu Ampar di Pejarakan
Siapkan Langkah Hukum Hadapi Pemberitaan Miring
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng dengan puluhan destinasi wisatanya terus berbenah untuk perkembangan bidang pariwisata di Gumi Panji Sakti. Salah satunya, kawasan wisata Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan pesona pemandangan laut dan keindahan pasir putihnya. Pemkab Buleleng pun jamin keberlangsungan objek Batu Ampar untuk menunjang sektor pariwisata.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, mengatakan lokasi wisata Batu Ampar yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Buleleng, dari dulu sampai saat ini masih menjadi lokasi sangat strategis dan diminati investor untuk dikembangkan. Pemkab Buleleng terus berupaya untuk mempertahankan HPL tersebut.
“Potensi Batu Ampar dan lokasinya sangat strategis. Karena itu, Pemkab Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, sesuai visi misinya secara terus menerus mewujudkan kesejahteran masyarakat Buleleng melalui pembangunan segala bidang, salah satunya meningkatkan investasi,” ujar Dewa Puspaka dalam siaran persnya di Singaraja, Jumat (7/9).
Menurut Dewa Puspaka, kawasan Batu Ampar seluas 42 hektare sudah menjadi HPL Pemkab Buleleng sejak tahun 1976 silam. Pada tahun 1991, PT Prapat Agung Permai mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut. Namun, tak berjalan lama, pembanguan resort mangkrak, hingga akhirnya disengketakan oleh 14 warga setempat yang ingin menguasai 16 hektare bagian dari HPL Pemkab Buleleng.
Dewa Puspaka memaparkan, dari perjalanan panjang itu, proses hukum yang sempat mencuat di tahun 2000 dan 2017 dengan gugatan 14 warga setempat, akhirnya dimenangkan Pemkab Buleleng sebagai pemegang HPL hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116/K/Pdt/2000, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemkab Buleleng.
Hal serupa juga tertuang dalam Kasasi Nomor 3319K/Pdt/2017 aset Pemkab Buleleng berupa HPL Tahun 1976 Desa Pejarakan adalah sah sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng. Dengan adanya putusan hukum itu, Dewa Puspaka menyatakan kasus HPL Batu Ampar sudah clear dengan semua berkas yang menguatkan Pemkab Buleleng berwenang atas HPL tersebut.
Dewa Puspaka menambahkan, dengan putusan hukum tersebut, pihaknya berharap kasus HPL Batu Ampar tidak lagi menjadi objek pihak tertentu untuk memperkeruh kondusivitas Buleleng. Dewa Puspaka juga menggarisbawahi bahwa berita tak berimbang yang belakangan kembali mencuat di media onlie, sarat kepentingan tertentu.
Isu miring yang digiring oleh oknum tertentu itu, kata dia, sangat merugikan Buleleng, dengan terganggunya rasa aman dan nyaman wisatwan yang sedang berkunjung dan berlibur ke Batu Ampar. “Ini juga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang membuat investor enggan berinvestasi di Buleleng,” sesal mantan atlet bulutangkis andalan Bali ini.
Terkait dengan desas-desus kerugian negara puluhan miliar rupiah yang disangkakan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, menurut Dewa Puspaka, tidak ada kaitannya. Sebab, HGB atas nama PT Perapat Agung Permai itu terbit tahun 1991 saat kepemimpinan Bupati Ketut Ginantra.
Selain itu, kata Dewa Puspaka, upaya yang telah dilakukan Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif bagi investor. Karena nantinya apabila berakhir masa HGB-nya tahun 2021, maka aset PT Prapat Agung Permai akan menjadi milik Pemkab Buleleng.
Dewa Puspaka mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah hukum bagi pihak yang terindikasi memperkeruh kondusivitas dan mencemarkan nama baik Pemkab Buleleng dan Bupati Agus Suradnyana, melalui pemberitaaan yang tak berimbang. “Minggu depan akan kita rapatkan tim hukum dan siapkan langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum. Siapa-siapa orangnya, akan kita telusuri lagi berdasarkan pemberitaan tersebut,” ancam Dewa Puspaka. *k23
Pemkab Buleleng dengan puluhan destinasi wisatanya terus berbenah untuk perkembangan bidang pariwisata di Gumi Panji Sakti. Salah satunya, kawasan wisata Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan pesona pemandangan laut dan keindahan pasir putihnya. Pemkab Buleleng pun jamin keberlangsungan objek Batu Ampar untuk menunjang sektor pariwisata.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, mengatakan lokasi wisata Batu Ampar yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Buleleng, dari dulu sampai saat ini masih menjadi lokasi sangat strategis dan diminati investor untuk dikembangkan. Pemkab Buleleng terus berupaya untuk mempertahankan HPL tersebut.
“Potensi Batu Ampar dan lokasinya sangat strategis. Karena itu, Pemkab Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, sesuai visi misinya secara terus menerus mewujudkan kesejahteran masyarakat Buleleng melalui pembangunan segala bidang, salah satunya meningkatkan investasi,” ujar Dewa Puspaka dalam siaran persnya di Singaraja, Jumat (7/9).
Menurut Dewa Puspaka, kawasan Batu Ampar seluas 42 hektare sudah menjadi HPL Pemkab Buleleng sejak tahun 1976 silam. Pada tahun 1991, PT Prapat Agung Permai mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut. Namun, tak berjalan lama, pembanguan resort mangkrak, hingga akhirnya disengketakan oleh 14 warga setempat yang ingin menguasai 16 hektare bagian dari HPL Pemkab Buleleng.
Dewa Puspaka memaparkan, dari perjalanan panjang itu, proses hukum yang sempat mencuat di tahun 2000 dan 2017 dengan gugatan 14 warga setempat, akhirnya dimenangkan Pemkab Buleleng sebagai pemegang HPL hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 116/K/Pdt/2000, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemkab Buleleng.
Hal serupa juga tertuang dalam Kasasi Nomor 3319K/Pdt/2017 aset Pemkab Buleleng berupa HPL Tahun 1976 Desa Pejarakan adalah sah sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng. Dengan adanya putusan hukum itu, Dewa Puspaka menyatakan kasus HPL Batu Ampar sudah clear dengan semua berkas yang menguatkan Pemkab Buleleng berwenang atas HPL tersebut.
Dewa Puspaka menambahkan, dengan putusan hukum tersebut, pihaknya berharap kasus HPL Batu Ampar tidak lagi menjadi objek pihak tertentu untuk memperkeruh kondusivitas Buleleng. Dewa Puspaka juga menggarisbawahi bahwa berita tak berimbang yang belakangan kembali mencuat di media onlie, sarat kepentingan tertentu.
Isu miring yang digiring oleh oknum tertentu itu, kata dia, sangat merugikan Buleleng, dengan terganggunya rasa aman dan nyaman wisatwan yang sedang berkunjung dan berlibur ke Batu Ampar. “Ini juga dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, yang membuat investor enggan berinvestasi di Buleleng,” sesal mantan atlet bulutangkis andalan Bali ini.
Terkait dengan desas-desus kerugian negara puluhan miliar rupiah yang disangkakan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, menurut Dewa Puspaka, tidak ada kaitannya. Sebab, HGB atas nama PT Perapat Agung Permai itu terbit tahun 1991 saat kepemimpinan Bupati Ketut Ginantra.
Selain itu, kata Dewa Puspaka, upaya yang telah dilakukan Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif bagi investor. Karena nantinya apabila berakhir masa HGB-nya tahun 2021, maka aset PT Prapat Agung Permai akan menjadi milik Pemkab Buleleng.
Dewa Puspaka mengaku sedang menyiapkan langkah-langkah hukum bagi pihak yang terindikasi memperkeruh kondusivitas dan mencemarkan nama baik Pemkab Buleleng dan Bupati Agus Suradnyana, melalui pemberitaaan yang tak berimbang. “Minggu depan akan kita rapatkan tim hukum dan siapkan langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum. Siapa-siapa orangnya, akan kita telusuri lagi berdasarkan pemberitaan tersebut,” ancam Dewa Puspaka. *k23
1
Komentar