nusabali

Ombudsman Kantongi Data Kedua Pihak

  • www.nusabali.com-ombudsman-kantongi-data-kedua-pihak

Ketua Timsel, Wayan Rideng tegaskan tidak ada bau politik dalam proses seleksi seperti yang dihembuskan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Kasus Suardana Vs Timsel KPU Buleleng

DENPASAR, NusaBali
Perseteruan peserta seleksi calon anggota KPU Buleleng 2018-2023, Dr Gede Suardana SPd MSi dengan Timsel Calon Anggota KPU Buleleng memuncak.  Ombudsman RI Perwakilan Bali akhirnya berhasil kumpulkan data dan keterangan dari Timsel Calon Anggota KPU Buleleng yang dipimpin Ketua Timsel, Dr I Wayan Rideng SH MH, dalam pemanggilan Timsel di Kantor ORI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar, Jumat (7/9). Data tersebut akan dikonfrontir dengan laporan Suardana yang merasa dijegal Timsel.

Timsel Calon Anggota KPU Buleleng dipanggil Ombudsman RI melalui Asisten Ombudsman RI, Ni Nyoman Sri Widiyanti pukul 09.00 WITA. Saat pemanggilan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Buleleng, Wayan Rideng didampingi Sekretaris Timsel Eric Sihotang dan anggota Timsel Ni Ketut Wiratni. Asisten Ombudsman RI, Sri Widiyanti menyerahkan keterangan pers kepada Kepala Ombudsman RI, Umar Ibnu Alkhatab.

“Kami sudah menerima data dari timsel soal proses seleksi yang dilaporkan pelapor Gede Suardana. Silakan kepada Kepala Ombudsman saja langsung,” ujar Sri Widiyanti alias Aik ini.

Kepala ORI Bali, Umar Alkhatab mengatakan pihak ORI Bali sudah kumpulkan data dari timsel, dari seluruh proses seleksi yang dilaporkan Suardana. Nanti keterangan Suardana dan keterangan timsel pimpinan Rideng akan dikonfrontir. “Hanya saja soal substansi kami tidak bisa buka ke media. Karena ini selain menyangkut aturan juga menyangkut strategi kita dalam bekerja di Ombudsman RI. Jadi sebelum semua proses selesai tidak boleh kita buka ke media,” kata Umar Alkhatab.

Sementara Rideng usai dipanggil Ombudsman RI, kemarin menegaskan pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dari proses seleksi Calon Anggota KPU Buleleng yang diadukan Gede Suardana. Rideng menyebutkan datang ke Ombudsman dalam memberikan klarifikasi, karena dulu sempat tidak datang ke Ombudsman. “Kita di luar negeri, sehingga informasi tidak utuh saat itu,” ujar Rideng.

Rideng mengatakan laporan Gede Suardana yang menganggap timsel tidak berkompeten melakukan tugas seleksi sah-sah saja. Tetapi timsel bekerja berdasarkan kepercayaan KPU RI. “Karena dia (Suardana) menyampaikan laporan itu, nggak apa. Kami sebenarnya sudah demisioner, namun atas petunjuk KPU RI ya silakan jalani kalau memang memberikan informasi fakta. Ya kenapa tidak ?,” ujar akademisi asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Dari salah satu konfirmasi laporan Suardana diungkapkan Rideng pihaknya menyodorkan bukti dan fakta serta data.  “Tentu kami lakukan klarifikasi dengan data pendukung. Misalnya terkait dengan permintaan Suardana untuk dapat hasil tes kesehatan tentu tidak boleh, karena itu ditentukan user semata karena itu KPU yang meminta dengan biaya KPU pula. Peserta seleksi juga telah menandatangani bahwa hasil tes kesehatan itu tidak oleh diketahui karena digunakan oleh user alias timsel,” ujar Rideng.

Menyangkut hasil psikotes yang juga diadukan Suardana menurut Rideng bahwa tes psikotes tidak diakumulasi dalam angka, tetapi diaktualiasi dalam bentuk: rekomendasi, dapat dipertimbangkan, dapat direkomendasi. “Yang tidak lolos itu dianggap tidak memenuhi syarat. Hasil tes psiko ini tidak dikompensasikan dengan nilai,” beber mantan Ketua KPU Buleleng ini.

Ketika ditanya soal laporan Suardana ke PTUN, Rideng mengatakan sah-sah saja. “Pendapat saya adalah bisa disimpulkan sebuah hasil yang bersifat incracht, dengan hasil yang ditentukan KPU RI nanti. Ini kan sekarang masih proses, dia melaporkan dalam haknya boleh saja,” kilah Rideng.

Soal ada yang menyebutkan Suardana test sampai dua jam tidak menyentuh subtansi pengetahuan Rideng mengatakan timsel tidak terpikir dua jam, karena Suardana sendirilah yang menjelaskan adanya masukan dan klarifikasi rekam jejak masyarakat selama dua jam. Suardana mengatakan dirinya memimpin KPU Buleleng proses pemilu berjalan lancar. Tetapi nyatanya dia mendapatkan sanksi DKPP atas pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017 yang diadukan LSM kepada DKPP. Suardana disanksi secara personel, bukan lembaga lho. Suardana dinilai tidak cermat dalam menjalankan kebijakan sehingga merugikan Calon Bupati Buleleng ketika itu Dewa Nyoman Sukrawan,” ujar Rideng.

Rideng juga tegaskan tidak ada bau politik dalam proses seleksi seperti yang dihembuskan pihak-pihak yang merasa dirugikan kepentingannya. “Kami klir, kami akademisi dan ditugaskan secara akademik tidak ada kaitan dengan kepentingan politik, ranah lain, karena itu tidak dibolehkan. Jangan dipersepsikan pihak-pihak tertentu, karena yang kecewa, kami disebut menjegal. Kami jamin integritas kami terjaga,” pungkasnya. *nat

Komentar