Vila milik Sejoli asal Jerman Dibobol
Kerugian Puluhan Juta, Pelaku Mantan Karyawan
DENPASAR, NusaBali
Seorang pemuda bernama I Ketut Apriana, 21, diciduk oleh petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Pantai Balangan, tepat didepan Villa Mandala Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (5/9) malam. Ditangkapnya pelaku ini karena melakukan aksi pencurian di vila New W, Jalan Pengulapan, Nomor 99 Ungasan yang notabene bekas tempatnya berkerja. Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pasangan kekasih asal Jerman ini kehilangan berbagai barang elektronik dan uang tunai puluhan juta.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan pasangan kekasih yang menjadi korban pencurian adalah David Joshua Altenbach, 24, dan Merit Golka, 21, asal Jerman. Keduanya kehilangan Mack Book Pro 15, Laptop warna silver, dua Hard drives Samsung SSDII Sandisk SSDII Wdelements, empat buah Memory Cards Sandisk dan uang tunai pecahan 200 Euro atau setara Rp 60.134.700. Pasangan yang menginap di New W Villa, Jalan Pengulapan Nomor 99 Ungasan, Kuta Selatan, Badung ini pun melaporkan kejadian itu ke Polsek dengan nomor laporan LP-B/ 242/ IX /2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel. “Kejadiannya diperkirakan pada Sabtu (1/9) lalu. Kemudian dilaporkan ke Polsek dan tim Reskrim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek AKP Doddy, Jumat (7/9) siang.
Petugas yang turun ke TKP melakukan penyelidikan mendalam serta mendalami keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Nah, dari pemeriksaan CCTV pelaku mengarah kepada salah satu mantan karyawan. Dimana, pelaku itu datang ke villa dan sempat ngobrol dengan sejumlah karyawan lain. “Berkat rekaman itu, aksi pelaku ini terekam dengan jelas dia masuk ke dalam kamar yang masih tertutup rapat. Sehingga langsung dilakukan pengejaran,” urainya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku di kawasan Jalan Gua Ngiring, Nomor 03, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Namun, saat itu pelaku sudah kabur ke arah Balangan. Atas informasi itu pula, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Jalan Pantai Balangan, tepat didepan Villa Mandala Balangan Desa Ungasan Kuta Selatan Badung. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya itu serta barang hasil curiannya masih berada di kosannya. “Kemudian ia dibawa kosannya untuk mengambil barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut,” terang Kapolsek seraya mengakui hasil kejahatannya masih utuh disimpan di kosan.
Hasil pemeriksaan di Polsek, bahwa dirinya nekat melakukan aksi karena tergiur melihat kunci kamar korban masih nyantol dipintu. Sehingga, ia langsung membuka dan mengobok-obok isinya. Setelah beraksi, ia kembali ke kosannya dengan membawa hasil kejahatan itu. Hanya saja, ia keburu tertangkap dan belum sempat menjual berbagai barang elektronik itu. Pemeriksaan lain, bahwa pelaku juga sudah beraksi dua kali dilokasi berbeda yakni di New W Villa dan salah satu Villa di Jalan Uluwatu 1, Gang Goa Ngiring, Nomor 3, Jimbaran, Jumat (10/8) lalu. “Modus pelaku sama, berpura-pura mengunjungi dan mencari cela kelengahan wisatawan. Selama ini dia sudah dua kali. Itu menurut pengakuannya, tapi kita tetap dalami lokasi lainnya,” tutupnya seraya mengakui pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
Seorang pemuda bernama I Ketut Apriana, 21, diciduk oleh petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Pantai Balangan, tepat didepan Villa Mandala Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Rabu (5/9) malam. Ditangkapnya pelaku ini karena melakukan aksi pencurian di vila New W, Jalan Pengulapan, Nomor 99 Ungasan yang notabene bekas tempatnya berkerja. Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pasangan kekasih asal Jerman ini kehilangan berbagai barang elektronik dan uang tunai puluhan juta.
Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan pasangan kekasih yang menjadi korban pencurian adalah David Joshua Altenbach, 24, dan Merit Golka, 21, asal Jerman. Keduanya kehilangan Mack Book Pro 15, Laptop warna silver, dua Hard drives Samsung SSDII Sandisk SSDII Wdelements, empat buah Memory Cards Sandisk dan uang tunai pecahan 200 Euro atau setara Rp 60.134.700. Pasangan yang menginap di New W Villa, Jalan Pengulapan Nomor 99 Ungasan, Kuta Selatan, Badung ini pun melaporkan kejadian itu ke Polsek dengan nomor laporan LP-B/ 242/ IX /2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel. “Kejadiannya diperkirakan pada Sabtu (1/9) lalu. Kemudian dilaporkan ke Polsek dan tim Reskrim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek AKP Doddy, Jumat (7/9) siang.
Petugas yang turun ke TKP melakukan penyelidikan mendalam serta mendalami keterangan sejumlah saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas. Nah, dari pemeriksaan CCTV pelaku mengarah kepada salah satu mantan karyawan. Dimana, pelaku itu datang ke villa dan sempat ngobrol dengan sejumlah karyawan lain. “Berkat rekaman itu, aksi pelaku ini terekam dengan jelas dia masuk ke dalam kamar yang masih tertutup rapat. Sehingga langsung dilakukan pengejaran,” urainya.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku di kawasan Jalan Gua Ngiring, Nomor 03, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Namun, saat itu pelaku sudah kabur ke arah Balangan. Atas informasi itu pula, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di Jalan Pantai Balangan, tepat didepan Villa Mandala Balangan Desa Ungasan Kuta Selatan Badung. Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya itu serta barang hasil curiannya masih berada di kosannya. “Kemudian ia dibawa kosannya untuk mengambil barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek untuk diintrogasi lebih lanjut,” terang Kapolsek seraya mengakui hasil kejahatannya masih utuh disimpan di kosan.
Hasil pemeriksaan di Polsek, bahwa dirinya nekat melakukan aksi karena tergiur melihat kunci kamar korban masih nyantol dipintu. Sehingga, ia langsung membuka dan mengobok-obok isinya. Setelah beraksi, ia kembali ke kosannya dengan membawa hasil kejahatan itu. Hanya saja, ia keburu tertangkap dan belum sempat menjual berbagai barang elektronik itu. Pemeriksaan lain, bahwa pelaku juga sudah beraksi dua kali dilokasi berbeda yakni di New W Villa dan salah satu Villa di Jalan Uluwatu 1, Gang Goa Ngiring, Nomor 3, Jimbaran, Jumat (10/8) lalu. “Modus pelaku sama, berpura-pura mengunjungi dan mencari cela kelengahan wisatawan. Selama ini dia sudah dua kali. Itu menurut pengakuannya, tapi kita tetap dalami lokasi lainnya,” tutupnya seraya mengakui pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar
Komentar