nusabali

PN Jatuhi Pidana Pedagang Sate

  • www.nusabali.com-pn-jatuhi-pidana-pedagang-sate

Seorang pedagang kaki lima (PKL), Abdul Wahid,39, dari Jalan Gunung Semeru, Gang V, RT 004, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (7/9) pagi.

NEGARA, NusaBali

Dalam sidang tersebut, terdakwa pedagang sate dan soto ayam ini diperkarakan Satpol PP Jembrana. Karena dia diduga melanggar Perda Jembrana Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

Ia dijatuhi pidana denda Rp 200.000 subsider sebulan penjara. Sidang terhadap terdakwa pelanggar Perda itu, dipimpin Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji bersama dua orang Hakim Anggota, M Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauuzi Kurniawan. Hadir sebagai saksi dua orang Anggota Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Gusti Kade Narna dan I Gede Tarsen. Kedua saksi menerangkan, bahwa terdakwa diamankan pada Rabu (2/5) sekitar pukul 13.00 Wita, saat berjualan sate dan soto ayam di jalan umum di depan Asrama Polsek Kota Negara. Saat itu, saksi juga menerangkan telah menyita rombong PKL bersangkutan, karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran, meskipun telah diberikan surat teguran ketiga.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana Helmi Wahyu Hutama, menyatakan terdakwa memang terbukti bersalah melakukan pelanggaran sesuai Pasal 29 jo Pasal 33 Ayat 1 Perda Jembrana Nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Terkait pelanggaran itu, pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 300.000 subsider sebulan kurungan. Mendengar tuntutan, dan terdakwa pun membenarkan keterangan saksi-saksi, pihak Majelis Hakim sempat menskor sidang untuk menentukan putusan. Begitu sidang kembali dilanjutkan, diputuskan memberikan keringan hukuman terdakwa, dengan vonis pidana denda Rp 200.000 subsider 1 bulan penjara. Terdakwa yang diberikan waktu satu minggu untuk menyikapi putusan tersebut, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, dan akan membayar pidana denda termasuk biaya sidang sebesar Rp 3.000.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana I Made Tarma, ketika ditemui seusai sidang tersebut, mengatakan, sidang terhadap PKL yang melanggar Perda, itu baru pertama kali digelar. Menurutnya, sesuai ketentuan Perda tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, pelanggar diancam hukuman tindak pidana umum, berupa kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta. “Sesuai Perda, hukumannya bukan tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi sudah masuk tindak pidana umum,” ujarnya.

Disinggung mengenai putusan pidana denda Rp 200.000 subsider sebulan penjara yang tergolong jauh dari ancaman maksimal, menurut Tarma, tidak ada masalah. Namun, pihaknya menyatakan, sengaja menggulirkan perkara yang bersangkutan ke meja hijau, dengan harapan bisa memberikan efek jera. Pasalnya, PKL bersangkutan memang sangat membandel. Meski sudah melabrak surat ketiga atau peringatan terakhir pada bulan Mei lalu, petugas yang telah berusaha menahan rombonganya, pelanggarannya tetap tidak digubris. Dimana yang bersangkutan diketahui kembali melakukan pelanggaran serupa dengan menggunakan rombong lain, sehingga dari hasil koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dari Polres Jembrana, kasusnya diputuskan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jadi yang bersangkutan sidangkan karena super membandel,” pungkasnya. *ode

Komentar