nusabali

PD Pasar Terancam Bangkrut

  • www.nusabali.com-pd-pasar-terancam-bangkrut

Sejak penyerahan aset Pasar Seririt dan Pasar Banjar, beban penyusutan BUMD ini terlalu besar. Kini, sistem operasional dirancang diubah.

SINGARAJA, NusaBali
Perusahaan Daerah (PD) Pasar, belakangan ini didera persoalan finansial. Laba yang diperoleh dalam setahun, habis setelah dikurangi beban biaya. Bahkan, salah satu BUMD milik Pemkab Buleleng ini, tidak mampu lagi menyetor PAD ke kas daerah, kerana terhitung merugi. PD Pasar pun tengah memikirkan perubahan sistem operasional agar tidak membebani keuangan.

Informasi dihimpun, PD Pasar saat ini tengah kewalahan menanggung beban penyusutan yang terus membengkak. Beban penyusunan yang cukup besar itu, muncul pasca penyerahan aset dua bangunan pasar yang telah direvitalisasi yakni, Pasar Seririt di Kelurahan/Kecamatan Seririt, dan Pasar Banjar di Desa/Kecamatan Banjar, pada tahun 2017.

Dua aset bangunan itu, dihitung sebagai penyertaan modal oleh Pemkab Buleleng dengan nilai masing-masing, Pasar Seririt sebesar Rp 16 miliar, dan Pasar Banjar sebesar Rp 4 miliar. Sehingga total penyertaan modal yang diterima PD Pasar sebesar Rp 20 miliar.

Nah, dari kedua pasar itu, PD Pasar harus menghitung beban penyusutan setiap tahunnya sebesar 5 persen atau Rp 1 miliar. Beban itu belum termasuk pajak, dan beban penyusunan terhadap pasar tradisionia yang belum direvitalisasi, seperti Pasar Anyar, Pasar Banyuasri, dan pasar lainnya. Konon, beban keseluruhan yang mesti ditanggung PD Pasar tercatat sekitar Rp 2,25 miliar.

Sedangkan laba brutto yang diperoleh PD Pasar untuk tahun 2018, diperkirakan sebesar Rp 1,75 miliar. Dari laba tersebut, PD Pasar harus mengurangi dengan beban biaya pajak dan penyusutan sekitar Rp 2,25 miliar, untuk mendapatkan laba bersih (netto). “Secara pembukuan keuangan, itu sudah merugi. Dan sudah tidak sehat lagi,” ujar sumber terpercaya.

Sementara Direktur Utama  (Dirut) PD Pasar, I Made Agus Yudiarsana yang dikonfirmasi Minggu (9/9), tidak menampik kondisi tersebut. Ia pun menyatakan, PD Pasar tidak bisa lagi setor pendapatan ke kas daerah sebagai PAD. Dijelaskan, sesuai Perda 30 Tahun 2011 tentang PD Pasar, disebutkan PD Pasar menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebagai PAD, sebesar 55 persen dari laba bersih (netto).”Bagaimana mau menyetor pendapatan. Memang ada laba perusahaan, tetapi laba itu harus dikurangi beban pajak dan penyusunan aset. Setelah dikurangi itu, baru kita bisa setorkan pendapatan. Sekarang dikurangi beban penyusutan saja sudah habis,” terangnya.

Agus Yudi yang baru saja dilantik sebagai Direksi PD Pasar, mengungkapkan pihaknya tengah memikirkan perubahan sistem dalam penyertaan modal tersebut, sehingga tidak membebani keuangan PD Pasar. Karena jika tidak ada perubahan sistem, PD Pasar akan selalu merugi, karena beban penyusutan yang cukup besar. “Ini PR utama kami, jadi kami akan bicarakan nanti dengan owner (bupati,red). Sistemnya kita ubah, tidak lagi penyertaan modal, mungkin bisa pinjam pakai ato sewa. Tentu nanti ada kesepakatan-kesepakatan, sehingga tidak membebani keuangan PD Pasar,” ungkapnya. *k19

Komentar