nusabali

Bawaslu Gianyar Temukan Ratusan Pemilih Ganda

  • www.nusabali.com-bawaslu-gianyar-temukan-ratusan-pemilih-ganda

Menjelang Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Gianyar temukan sejumlah data pemilih ganda. Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengungkapkan ada ratusan data ganda.

GIANYAR, NusaBali

Terkait ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar. "Data pemilih ganda itu terdiri dari dua jenis temuan," ujar Hartawan, Selasa (11/9). Pertama, ada data ganda dari segi nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan, red) dan tanggal lahir ganda. Untuk nama, NIK dan tanggal lahir ganda sebanyak 637 temuan. Selanjutnya, ada nomor Kartu Keluarga (KK) ganda dan nomor KK kosong sebanyak 542 temuan. "Atas temuan ini, kami merekomendasikan KPU Gianyar untuk dilakukan perbaikan," jelas Hartawan.

Menurut Hartawan, data ganda tersebut muncul dari pusat. Saat dilakukan penyesuaian penduduk untuk persiapan Pemilu 2019, pihaknya memperoleh data ganda itu. "Itu datangnya dari pusat. Di sini diperbaiki," jelasnya

Hartawan mengaku kesalahan data pemilih itu sudah pernah terulang, sudah diperbaiki, namun tetap muncul lagi.

"Pada saat Pilkada Gianyar data ganda itu sempat muncul. Saat itu kami sudah minta perbaikannya," jelasnya. Anehnya, saat persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019, data ganda itu malah muncul lagi.

"Sekarang muncul lagi, maka diperbaiki lagi," jelasnya. Sementara itu, untuk data pemilih 2019 mendatang, dipastikan akan berbeda dengan DPT Pilkada Gianyar. Itu karena akan ada perubahan penduduk dari segala aspek.

Perubahan, di antaranya, munculnya pemilih pemula atau pemilih yang baru berusia 17 tahun. Ada pemilih yang pindah domisili, hingga pemilih meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar, Gede Bhayangkara menyatakan pendataan pemilih dilakukan oleh KPU Gianyar melalui program Pencocokan dan Penelitian (Coklit). "Kalau sudah punya e-KTP, tidak mungkin data pemilih itu ganda. Karena e-KTP berdasarkan NIK. NIK-nya tunggal tidak boleh dikuasai oleh orang lain," ujar Bhayangkara.

Apabila ditemukan NIK ganda, kata Bhayangkara warga tersebut belum mengantongi e-KTP. "Berarti itu masih berupa SIAK," jelasnya. Mngantisipasi hal itu, Disdukcapil akan melakukan perekaman dengan cara menjemput bola. "Biasanya yang ganda itu terlihat ketika KPU mendatangi warga. Maka Disdukcapil disurati, untuk melakukan verifikasi terhadap warga itu," ujarnya. *nvi

Komentar