Ketua KPU Buleleng Ajukan Sengketa Informasi ke KIP
Ketua KPU Buleleng, Dr Gede Suardana SPd MSi mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali.
DENPASAR, NusaBali
Sengketa informasi sebagai langkah atas sikap Tim Seleksi KPU Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli yang tidak menanggapi permohonan data dan proses hasil seleksi.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan Suardana ke kantor KIP Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Senin (10/9). “Saya mengajukan sengketa informasi karena permohonan data dan proses hasil seleksi tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi,” kata Suardana.
Permohonan data dan proses hasil seleksi diajukan kepada Tim Seleksi pada tanggal 24 Agustus 2018. Namun, hingga batas akhir, yaitu 10 hari kerja tidak ditanggapi. “Saya tidak menerima surat balasan apakah data itu diberikan atau tidak. Ini salah satu indikasi bahwa Timsel tidak memiliki kompetensi memahami regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik,” kata suardana.
Selain tidak memahami regulasi, tidak ditanggapinya permohonan data dan hasil seleksi menjadi indikasi bahwa tim seleksi tidak memiliki kredibilitas dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Saya sangat membutuhkan data dan proses hasil tim seleksi karena ada beberapa dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tim seleksi diduga kuat tidak bekerja sesuai regulasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Suardana.
Data yang diminta Suardana kepada Tim Seleksi diantaranya surat keputusan, rekaman suara wawancara dan transkipnya serta video, surat pengaduan, dan hasil penilaian secara keseluruhan. Sebelumnya Suardana tidak lolos dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU Buleleleng 2018-2023. Karena merasa ada ketidakberesan dalam proses tersebut Suardana melakukan upaya-upaya untuk mengungkap fakta dan kebenaran. Suardana laporkan Timsel pimpinan Dr Wayan Rideng SH MH ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Selain itu Suardana juga membawa masalah seleksi ini ke PTUN Denpasar. *nat
Sengketa informasi sebagai langkah atas sikap Tim Seleksi KPU Buleleng, Tabanan, Jembrana, dan Bangli yang tidak menanggapi permohonan data dan proses hasil seleksi.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan Suardana ke kantor KIP Provinsi Bali di Renon, Denpasar, Senin (10/9). “Saya mengajukan sengketa informasi karena permohonan data dan proses hasil seleksi tidak ditanggapi oleh Tim Seleksi,” kata Suardana.
Permohonan data dan proses hasil seleksi diajukan kepada Tim Seleksi pada tanggal 24 Agustus 2018. Namun, hingga batas akhir, yaitu 10 hari kerja tidak ditanggapi. “Saya tidak menerima surat balasan apakah data itu diberikan atau tidak. Ini salah satu indikasi bahwa Timsel tidak memiliki kompetensi memahami regulasi dan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik,” kata suardana.
Selain tidak memahami regulasi, tidak ditanggapinya permohonan data dan hasil seleksi menjadi indikasi bahwa tim seleksi tidak memiliki kredibilitas dan tidak memiliki itikad baik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. “Saya sangat membutuhkan data dan proses hasil tim seleksi karena ada beberapa dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tim seleksi diduga kuat tidak bekerja sesuai regulasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Suardana.
Data yang diminta Suardana kepada Tim Seleksi diantaranya surat keputusan, rekaman suara wawancara dan transkipnya serta video, surat pengaduan, dan hasil penilaian secara keseluruhan. Sebelumnya Suardana tidak lolos dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU Buleleleng 2018-2023. Karena merasa ada ketidakberesan dalam proses tersebut Suardana melakukan upaya-upaya untuk mengungkap fakta dan kebenaran. Suardana laporkan Timsel pimpinan Dr Wayan Rideng SH MH ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bali. Selain itu Suardana juga membawa masalah seleksi ini ke PTUN Denpasar. *nat
1
Komentar