nusabali

Pengawasan WNA di Nusa Penida Diperketat

  • www.nusabali.com-pengawasan-wna-di-nusa-penida-diperketat

Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Klungkung menggelar sidak (inspeksi mendadak) terhadap warga negara asing (WNA) di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali

Sidak ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diduga menyalahgunakan visa berlibur untuk bekerja. Sehingga pengawasan terhadap WNA pun kian diperketat.

Tim turun bersama pihak Imigrasi, Senin (10/9) pagi. Petugas mengamankan WNA asal Ukraina, Andriiets Artem ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Untuk sidak ke kawasan objek wisata diving, sesuai laporan masyarakat,  ada yang menyalahgunakan visa, Tim Pora Klungkung akan kembali turun ke kawasan tersebut. “Karena keterbatasan waktu, kami belum bisa sidak kesana. Nanti akan kami agendakan lagi,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung Wayan Sujana, Selasa (11/9).

Kata Sujana, berdasarkan laporan dari masyarakat memang ada disebutkan wisatawan menyalahgunakan visa berlibur untuk bekerja. Namun hal itu akan dipastikan dengan mengecek langsung ke lapangan bersama pihak imigrasi. “Saat sidak di Nusa Penida, Senin pagi, kami menemukan WNA asal Ukraina, Andriiets Artem, yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya seperti paspor dan izin tinggalnya,” ujarnya.

Artem beralasan dokumen keimigrasiannya itu sedang dibawa pihak lain untuk memperpanjang masa tinggalnya. Akan tetapi ketika diminta menunjukkan foto copy dokumen keimigrasiannya, pihaknya hanya bisa menunjukkan foto paspor bagian depan sehingga sulit bagi pihak Imigrasi memastikannya. Sehingga pihak imigrasi langsung mengamankan yang bersangkutan.

Kata Sujana, WNA yang bersangkutan yakni Andriiets Artem, asal Ukraina, memiliki bungalow di Desa Sampalan, Kecamatan Penida. Setelah mengontrak dari warga setempat. Namun bungalow tersebut kembali disewakan kepada pihak lain.

Sidak petugas juga menyasar penginapan milik WNA asal Prancis, Philippe Auguste Daniel Leroy. Penginapan yang dibangun di atas tanah sewa dari warga itu disewakan kepada pihak lain. Namun WNA itu tidak bisa menunjukkan izin penginapan itu. Wistawan ini bisa menunjukkan paspr. Rabu (12/9) ini, yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.*wan

Komentar