Eko Terpaksa Pindah Rumah
Akses Jalan Tertutup Rumah Tetangga
BANDUNG, NusaBali
Eko Purnomo terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, karena tak punya akses jalan akibat terhalang tembok rumah tetangga.
Ia sudah meninggalkan rumahnya sejak tahun 2016 lalu. Itu terhitung sejak akses jalan keluar masuk ke rumah itu ditutup oleh bangunan rumah tetangganya dari kiri, kanan, depan, dan belakang.
Eko Purnomo mengaku sebelumnya ia sempat tinggal bersama istrinya di rumah itu pada 2008 ketika masih ada akses jalan. Namun pada 2016, ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.
"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo (37) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9) seperti dilansir tribunnews.
Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp 10 juta, namun pemilik tanah tersebut tidak mau memberikan.
"Pemilik yang rumah depan sempat nawarin total semuanya dengan sertifikat minta Rp167 juta.. Kalau yang samping tetap tidak mau dengan alasan tertentu," kata Eko.
Eko tak memiliki uang sebanyak itu. Alhasil, dirinya pasrah tetangga depan rumhnya itu membuat bangunan dua tingkat. Adik Eko yang sempat tinggal di rumah itu juga terpaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Kini rumah itu tidak ia tinggali.
Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Pihak BPN merespons dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Eko harus diberi akses jalan. Eko pun hingga saat ini masih memperjuangkan yang rumahnya terkepung oleh tetangganya itu, tapi di sisi lain banyak warga yang tidak mau membeli rumahnya. Ia berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus tanah ini.
Aparat kewilayahan Ujungberung Bandung belum mengetahui persoalan yang dihadapi Eko Purnomo (37) terkait rumahnya yang 'terkepung' bangunan lain. Namun pihak kewilayahan akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Kalau dari saya, akses jalan itu diperlukan. Masyarakat harus diberi jalan, akses jalannya harus ada," ucap Camat Ujungberung Taufik, Senin (10/9) seperti dilansir detik.
Taufik menyebut pihaknya tidak tahu menahu persoalan nihilnya akses jalan untuk Eko memiliki rumah di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jabar tak memiliki akses jalan. "Kita enggak menerima laporan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mencari solusi untuk menengahi permasalahan tersebut. Menurutnya, perlu musyawarah untuk mencari jalan keluar.
Rumah Eko memang tidak terlihat dari jalan. Ketua RT yang enggan disebutkan namanya sempat menunjukkan bangunan depan rumah yang menutupi rumah Eko. Untuk melihat rumah Eko, memang harus naik ke genting rumah warga lain. *
Ia sudah meninggalkan rumahnya sejak tahun 2016 lalu. Itu terhitung sejak akses jalan keluar masuk ke rumah itu ditutup oleh bangunan rumah tetangganya dari kiri, kanan, depan, dan belakang.
Eko Purnomo mengaku sebelumnya ia sempat tinggal bersama istrinya di rumah itu pada 2008 ketika masih ada akses jalan. Namun pada 2016, ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.
"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Eko Purnomo (37) saat ditemui di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9) seperti dilansir tribunnews.
Eko mengaku sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah yang di depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya seharga Rp 10 juta, namun pemilik tanah tersebut tidak mau memberikan.
"Pemilik yang rumah depan sempat nawarin total semuanya dengan sertifikat minta Rp167 juta.. Kalau yang samping tetap tidak mau dengan alasan tertentu," kata Eko.
Eko tak memiliki uang sebanyak itu. Alhasil, dirinya pasrah tetangga depan rumhnya itu membuat bangunan dua tingkat. Adik Eko yang sempat tinggal di rumah itu juga terpaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Kini rumah itu tidak ia tinggali.
Pada 2017, Eko memperjuangkan tanah dan rumahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Pihak BPN merespons dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Eko harus diberi akses jalan. Eko pun hingga saat ini masih memperjuangkan yang rumahnya terkepung oleh tetangganya itu, tapi di sisi lain banyak warga yang tidak mau membeli rumahnya. Ia berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus tanah ini.
Aparat kewilayahan Ujungberung Bandung belum mengetahui persoalan yang dihadapi Eko Purnomo (37) terkait rumahnya yang 'terkepung' bangunan lain. Namun pihak kewilayahan akan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Kalau dari saya, akses jalan itu diperlukan. Masyarakat harus diberi jalan, akses jalannya harus ada," ucap Camat Ujungberung Taufik, Senin (10/9) seperti dilansir detik.
Taufik menyebut pihaknya tidak tahu menahu persoalan nihilnya akses jalan untuk Eko memiliki rumah di Kampung Sukagalih RT 05 RW 06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jabar tak memiliki akses jalan. "Kita enggak menerima laporan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan mencari solusi untuk menengahi permasalahan tersebut. Menurutnya, perlu musyawarah untuk mencari jalan keluar.
Rumah Eko memang tidak terlihat dari jalan. Ketua RT yang enggan disebutkan namanya sempat menunjukkan bangunan depan rumah yang menutupi rumah Eko. Untuk melihat rumah Eko, memang harus naik ke genting rumah warga lain. *
1
Komentar