Menhub Cabut Izin PO Bus Maut
Lakukan beberapa kesalahan, dari tak uji KIR hingga over muatan
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bahwa Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek pada lokasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Aspek keselamatan adalah hal penting dan semua aspek keselamatan harus memenuhi standar.
"Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek seperi perbaikan pada beberapa ruas jalan sekitar lokasi kecelakaan, menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah," jelas Budi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II ini juga mengimbau kepada seluruh perusahaan transportasi untuk melakukan ramp check, dan tidak melakukan pelanggaran pada bus terutama angkutan wisata.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau bahwa kita harus melakukan ramp check, sekaligus memberi imbauan agar angkutan wisata tidak melakukan pelanggaran atau taat pada peraturan yang ada," ungkap Budi.
Penyelidikan sementara, bus tersebut over kapasitas. Kementerian Perhubungan menyebut kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi bus itu.
"Saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal. Kita telah mengindentifikasi hal hal yang dilanggar," kata Budi Karya usai meninjau bandara Bua di Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (12/9).
Beberapa kesalahan itu adalah jalur yang digunakan bus itu bukanlah jalur bus umum yang dipakai. Dia menduga, bus itu dipaksakan melalui jalur alternatif Cikadang-Pelabuhan Ratu.
"Kedua adalah kendaraan sudah tidak di KIR dua tahun," sebutnya.
Tidak hanya itu, kesalahan lainnya adalah pengemudi bus saat terjadi peristiwa naas adalah seorang kernet. Lebih-lebih jumlah penumpang melebihi kapasitas, yang seharusnya diisi 32 penumpang, kenyataannya 38 penumpang.
Tak hanya memberi penanganan jangka pendek, Budi juga menyebut Kemenhub akan melakukan penanganan jangka panjang untuk mengusut tuntas kecelakaan ini. Dia menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.
"Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata," tutup Budi.
Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9). Kecelakaan terjadi diduga karena kondisi jalan berupa tikungan tajam dan turunan namun tidak didukung dengan supir yang profesional dan uji KIR telah habis sejak 9 Januari 2016.
Bus yang seharusnya berkapasitas 32 orang pun diisi oleh 38 orang. Hingga saat ini, jumlah korban sementara 21 orang meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 14 orang. *
"Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata Perusahaan Otobus (PO) Indonesia Indah Wisata. Kita harus mengutamakan aspek keselamatan pada masyarakat, laik jalannya harus terjamin, jumlah penumpang harus sesuai dengan kapasitas bus serta harus menggunakan pengemudi yang profesional atau berpengalaman. Saya tidak mau kejadian serupa terulang kembali," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, bahwa Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek pada lokasi kecelakaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Aspek keselamatan adalah hal penting dan semua aspek keselamatan harus memenuhi standar.
"Kemenhub akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek seperi perbaikan pada beberapa ruas jalan sekitar lokasi kecelakaan, menempatkan pos pengawasan terpadu Kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang, mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah," jelas Budi.
Mantan Dirut PT Angkasa Pura II ini juga mengimbau kepada seluruh perusahaan transportasi untuk melakukan ramp check, dan tidak melakukan pelanggaran pada bus terutama angkutan wisata.
"Saya tidak henti-hentinya mengimbau bahwa kita harus melakukan ramp check, sekaligus memberi imbauan agar angkutan wisata tidak melakukan pelanggaran atau taat pada peraturan yang ada," ungkap Budi.
Penyelidikan sementara, bus tersebut over kapasitas. Kementerian Perhubungan menyebut kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pengemudi bus itu.
"Saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal. Kita telah mengindentifikasi hal hal yang dilanggar," kata Budi Karya usai meninjau bandara Bua di Kabupaten Luwu, Sulsel, Rabu (12/9).
Beberapa kesalahan itu adalah jalur yang digunakan bus itu bukanlah jalur bus umum yang dipakai. Dia menduga, bus itu dipaksakan melalui jalur alternatif Cikadang-Pelabuhan Ratu.
"Kedua adalah kendaraan sudah tidak di KIR dua tahun," sebutnya.
Tidak hanya itu, kesalahan lainnya adalah pengemudi bus saat terjadi peristiwa naas adalah seorang kernet. Lebih-lebih jumlah penumpang melebihi kapasitas, yang seharusnya diisi 32 penumpang, kenyataannya 38 penumpang.
Tak hanya memberi penanganan jangka pendek, Budi juga menyebut Kemenhub akan melakukan penanganan jangka panjang untuk mengusut tuntas kecelakaan ini. Dia menegaskan akan lebih ketat menerapkan peraturan pada angkutan wisata.
"Kami juga akan melakukan penanganan jangka panjang, kita akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yg lebih ketat terhadap kendaraan wisata," tutup Budi.
Sebagai informasi, telah terjadi kecelakaan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/9). Kecelakaan terjadi diduga karena kondisi jalan berupa tikungan tajam dan turunan namun tidak didukung dengan supir yang profesional dan uji KIR telah habis sejak 9 Januari 2016.
Bus yang seharusnya berkapasitas 32 orang pun diisi oleh 38 orang. Hingga saat ini, jumlah korban sementara 21 orang meninggal dunia dan korban luka-luka sebanyak 14 orang. *
1
Komentar