nusabali

Beraksi di 6 TKP, Residivis Kambuhan Dibekuk

  • www.nusabali.com-beraksi-di-6-tkp-residivis-kambuhan-dibekuk

Jajaran Satreskrim Polres Jembrana, terpaksa kembali membekuk seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Gusti Ngurah Dharma Santika, 23, dari Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat (12/9) sore.

NEGARA, NusaBali
Pasalnya, residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara, itu terungkap kembali mencuri di 6 TKP. Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiartha, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (12/9), mengatakan, sederet pencurian yang kembali dilakukan residivis tersebut, awalnya terungkap berdasar hasil pengungkapan kasus pencurian tersangka di TKP terakhir, di rumah milik I Putu Wiasa, 55, di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Aksi pencurian di TKP terakhir itu, tepatnya dilakukan tersangka ketika rumah korban dalam keadaan sepi pada Jumat (7/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam melakukan pencurian itu, awalnya tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok rumah. Setelah masuk ke pekarangan rumah korban, tersangka kemudian mencongkel jendela kamar korban dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan tersangka. Setelah jendela terbuka, tersangka langsung memanjat jendela untuk masuk ke dalam kamar korban. Di dalam kamar korban tersebut, tersangka pun berhasil mengambil uang sebesar Rp 750 ribu. Termasuk sejumlah perhiasan emas, diantaranya berupa dua buah gelang seberat 10 gram dan 9 gram, sebuah kalung seberat 10 gram, sepasang giwang seberat 5 gram, sebuah cincin seberat 9 gram, serta dua buah cincin emas seberat 3 gram dan 5 gram.

Setelah berhasil mengambil uang dan sejumlah perhiasan emas yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari kamar rumah korban itu, tersangka langsung kabur melalui jalan yang sama. Adanya pencurian dengan perkiraan kerugian total  Rp 20 juta, itu pun baru diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 Wita, dan lanjut dilaporkan ke pihak Kepolisian. Begitu menerima laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Jembrana, Ipda I Gede Alit Darmana, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, berselang 5 jam setelah laporan diterima atau memasuki sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka yang merupakan residivis kambuhan tersebut, berhasil diamankan ketika ditemukan lewat di jalan sekitar rumah tersangka, di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.

“Pelaku kami amankan langsung setelah melakukan pencurian pada hari yang sama, Jumat (7/9). Dari hasil pegembangan, selain di rumah I Putu Wiasa di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, itu tersangka yang terakhir keluar dari Rutan Negara pada bulan Februari 2018 lalu, juga mengaku telah mencuri di 5 TKP lain,” kata Kompol Budiartha yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai.

Adapun 3 dari 5 TKP lainnya itu, dilakukan di wilayah Banjar Sawe Rangsasa, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, yakni di Kantor Bakan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Jembrana (kerugian nihil), di rumah milik Ni Komang Ayu Tri Ardanawati (kerugian uang Rp 6,8 juta dan sejumlah perhiasan emas), dan di warung milik I Nengah Luih (kerugian uang Rp 700 ribu). Sedangkan 2 TKP lainnya, masing-masing di rumah milik I Gusti Putu Suka Sentana di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo (kerugian uang Rp 4 juta), dan di Kantor LPD Mendoyo Dangin Tukad di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo (kerugian nihil).

“Uang dan beberapa barang bukti emas yang dicuri di TKP terakhir, berhasil kami amankan. Sedangkan beberapa perhiasan emas di TKP lainnya, beberapa ada yang sempat dijual untuk membeli HP, dan barang buktinya juga sudah berhasil kami amankan. Sedangkan uang dari pencurian sebelumnyanya, diakui sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” sambung Kompol Budiartha.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *ode

Komentar