nusabali

Curi TV LED, Buruh Bangunan Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-tv-led-buruh-bangunan-diringkus

Tim Opsnal Polsek Sukawati meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, Eko Purnomo hingga ke Jember Jawa Timur, Selasa (11/9) sore.

GIANYAR, NusaBali
Eko Purnomo ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-B/ 111/IX/2018/Bali/Res Gnr/Sek Sukawati tanggal 6 September 2018 dengan TKP pencurian di Pizza Hut Delivery (PHD) Jalan Raya Batubulan, SUkawati, Gianyar.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, setelah melakukan olah TKP kecurigaan mengarah pada Eko Purnomo yang bekerja sebagai buruh bangunan. Polisi pun memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku sesuai ciri-ciri fisik berada di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawa, Jember.

Akhirnya, keesokan harinya polisi dengan cepat menemukan pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Pizza Hut Delivery dengan mengambil 2 buah HP merk Samsung warna hitam dan TV yang terpasang di dinding tembok.

“Pelaku mengakui sudah beraksi di Pizza Hut Delivery dengan mengambil 2 buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 buah TV yang terpasang di dinding tembok,” jelas Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Putu Sugiharta didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Winangun ditemui, Rabu (12/9).

Polisi pun lantas membawa pelaku Eko ke Bali, lalu menggelar reka ulang aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA. “Berdasarkan hasil reka ulang pelaku masuk dengan naik ke atas menuju atap dengan menjebol plafon yang terbuat dari kalsiboard, menggunakan sebatang kayu, “ jelasnya Kapolsek.

Selanjutnya pelaku masuk ke dalam toko dengan mengambil 2 buah HP. Pelaku juga hendak membawa 1 buah TV ukuran 52 inch yang terpasang di tembok, namun TV tersebut sempat dibawa oleh pelaku ke lantai atas toko tersebut untuk dibawa kabur.

“Tetapi TV itu kebesaran sementara pelaku tubuhnya kecil, sehingga tidak bisa dibawa kabur oleh pelaku. Makanya tidak jadi diambil, hanya ditaruh di lantai toko itu,” katanya.

Akibat aksinya pelaku dijerat pasal 3636 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolsek Juga mengatakan dalam beraksi pelaku hanya membawa kayu tanpa ada senjata tajam. “Dia membawa kayu saja, untuk bobol plafon,” jelasnya. *nvi

Komentar