nusabali

Sahkan Ranperda Perubahan APBD, Dewan Jembrana Berikan 7 Catatan

  • www.nusabali.com-sahkan-ranperda-perubahan-apbd-dewan-jembrana-berikan-7-catatan

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemkab Jembrana, yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 dan  tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akhirnya sepakati DPRD Jembrana untuk disahkan menjadi Perda, Rabu (12/9).

NEGARA, NusaBali

Mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD 2018, dewan memberikan tujuh catatan untuk eksekutif.Tujuh catatan sesuai laporan pimpinan Gabungan Fraksi DPRD Jembrana yang dibacakan Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama, itu pertama menyangkut komitmen pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana. Dalam rangka mempercepat pendirian BPR yang sementara terhambat proses rekrutmen direksi dan komisaris, eksekutif diminta tidak terfokus mencari calon-calon yang memiliki sertifikat profesi perbankan. Namun eksekutif diminta mencari alternatif dengan cara mencari pelamar yang memiliki persyaratan dasar, di luar syarat sertifikat profesi perbankan, untuk kemudian dibantu pemerintah daerah (Pemda) mencari sertifikat profesi yang disyaratkan.

“Selain itu, sangat penting untuk segera dibentuk panitia Ad Hoc yang bertugas mengurus perizinan BPD yang terdiri dari orang-orang profesional yang sudah berpengalaman,” ujar Susrama.

Catatan kedua, terkait kerusakan ruang kelas sekolah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana diminta fokus melakukan rehab ruang kelas berdasar tingkat kerusakan.

Catatan ketiga juga ditujukan kepada Dinas Dikpora Jembrana, untuk menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi asal Jembrana, guna menghindari kelebihan kuota pemohon beasiswa. Catatan keempat ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup yang diminta meningkatkan pengelolaan kebersihan, khususnya berkaitan masalah pembuangan limbah ke sungai, dengan menegakkan aturan secara tegas.

Selanjutnya catatan kelima, ditujukan kepada Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana untuk membuat percontohan yakni dengan membuat perjanjian antara mahasiswa fakultas pertanian yang berprestasi asal Jembrana dengan pemda, melalui pemberian beasiswa dengan syarat tambahan untuk berkontribusi bagi daerah.

Catatan keenam, dalam rangka validasi KK miskin untuk menghasilkan data yang akurat, dewan minta eksekutif melakukan verifikasi secara faktual dan tidak hanya mengandalkan kepala dusun yang kadang menggunakan data lama.

Catatan ketujuh atau yang terakhir, disarankan kepada Bupati Jembrana untuk secepatnya membentuk organisasi yang membidangi Unit Layanan Pengadaan (ULP), minimal berbentuk bagian di sekretariat daerah (Setda), sesuai amanat Permendagri Nomor 99 Tahun 2014.

Sedangkan terkait Ranperda tentang BPD, dewan hanya memberikan catatan terkait penulisan, penyempurnaan kalimat, dan penunjukan sejumlah pasal dan ayat. Secara khusus menyangkut ketentuan pengaturan pendanaan pada Pasal 60, dewan meminta penyempurnaan terkait pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD dibebankan kepada APBD Jembrana dan APBDes. “Berdasarkan penjelasan yang sudah dikemukakan, kami pimpinan Gabungan Komisi DPRD mengusulkan agar Ranperda tentang Perubahan atas Perda tentang APBD 2018 dan Ranperda tentang BPD dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda,” kata Susrama.

Bupati Jembrana I Putu Artha dalam pendapat akhir atas penetapan dua ranperda tersebut, mengharapkan agar Perubahan APBD yang telah disepakati bersama, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Artha juga menekankan kepada seluruh aparatur yang berperan sebagai pelaksana APBD perubahan, agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan. *ode

Komentar