Kanwil Agama Motivasi Guru Belum Bersertifikasi
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali melalui Kepala Bidang Pendidikan Agama Hindu, Ida Bagus Mastika, memotivasi guru Agama Hindu se-Karangasem yang belum bersertifikasi.
AMLAPURA, NusaBali
Tugas Kanwil Kementerian Agama salah satunya memperjuangkan guru-guru yang belum lulus sertifikasi agar dapat tunjangan profesi. Namun Peraturan Menteri Agama belum turun sehingga sertifikasi belum bisa diproses, sebab untuk guru Agama Hindu sifatnya khusus.
Ida Bagus Mastika menegaskan, pentingnya bersertifikasi untuk meningkatkan kualitas guru, selanjutnya melakukan pembinaan kepada guru. Hanya regulasinya belum turun dari Kementerian Agama sehingga masih banyak guru belum bisa ditingkatkan statusnya jadi guru profesional. Berbeda dengan guru umum mengacu UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Meski belum bersertifikasi, Ida Bagus Mastika mengingatkan guru Agama Hindu di Karangasem tetap optimal bertugas sesuai Kurikulum tahun 2013. “Guru agama itulah sebenarnya tokoh di masyarakat, karena mengajar agama,” jelasnya saat beri arahan kepada guru agama se-Karangasem di aula Kantor Bupati Karangasem, Selasa (11/9). Sementara Ketua MGMP SMP I Gede Rupawan mengakui masih menunggu regulasi agar guru yang belum bersertifikasi bisa diproses. “Kami berharap regulasi dari Kementerian Agama secepatnya turun, sehingga sertifikasi guru bisa diproses,” harapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem, Ni Nengah Rustini, menjelaskan sebanyak 456 dari 983 guru agama Hindu di Karangasem belum lulus sertifikasi. Rinciannya guru PNS sebanyak 285 guru dan 171 guru Agama non PNS. Sedangkan yang telah bersertifikasi sebanyak 516 guru PNS dan 11 guru non PNS. “Masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) agar guru Agama Hindu yang belum bersertifikasi bisa diproses. Kami berharap semua guru Agama Hindu lulus sertifikasi,” harap Nengah Rustini. *k16
Ida Bagus Mastika menegaskan, pentingnya bersertifikasi untuk meningkatkan kualitas guru, selanjutnya melakukan pembinaan kepada guru. Hanya regulasinya belum turun dari Kementerian Agama sehingga masih banyak guru belum bisa ditingkatkan statusnya jadi guru profesional. Berbeda dengan guru umum mengacu UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
Meski belum bersertifikasi, Ida Bagus Mastika mengingatkan guru Agama Hindu di Karangasem tetap optimal bertugas sesuai Kurikulum tahun 2013. “Guru agama itulah sebenarnya tokoh di masyarakat, karena mengajar agama,” jelasnya saat beri arahan kepada guru agama se-Karangasem di aula Kantor Bupati Karangasem, Selasa (11/9). Sementara Ketua MGMP SMP I Gede Rupawan mengakui masih menunggu regulasi agar guru yang belum bersertifikasi bisa diproses. “Kami berharap regulasi dari Kementerian Agama secepatnya turun, sehingga sertifikasi guru bisa diproses,” harapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Karangasem, Ni Nengah Rustini, menjelaskan sebanyak 456 dari 983 guru agama Hindu di Karangasem belum lulus sertifikasi. Rinciannya guru PNS sebanyak 285 guru dan 171 guru Agama non PNS. Sedangkan yang telah bersertifikasi sebanyak 516 guru PNS dan 11 guru non PNS. “Masih menunggu PMA (Peraturan Menteri Agama) agar guru Agama Hindu yang belum bersertifikasi bisa diproses. Kami berharap semua guru Agama Hindu lulus sertifikasi,” harap Nengah Rustini. *k16
1
Komentar