nusabali

Elang dan Ular Kembali Dilepas di Pura Luhur Besi Kalung

  • www.nusabali.com-elang-dan-ular-kembali-dilepas-di-pura-luhur-besi-kalung

Tiga ekor satwa kembali dilepas oleh Friends of The National Parks Foundations (PNPF) atau tim penyelamat satwa di areal Hutan Lindung Pura Luhur Besi Kalung, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Tabanan, Kamis (13/9).

TABANAN, NusaBali

Satwa yang dilepas berupa burung elang dan dua ekor ular.Langkah ini dilakukan guna melestarikan satwa yang saat ini kian punah. Dipilihnya areal Pura Luhur Besi Kalung lantaran masyarakat punya kesepakatan, barang siapa yang berburu di radius 5 kilometer wilayah kerja Desa Babahan atau areal Hutan Lindung Pura Luhur Besi Kalung, akan dikenakan sanksi.

Panitia Cagar Budaya di Pura Luhur Besi Kalung I Nengah Puja Artha, mengungkapkan ada dua jenis satwa dilepas yakni burung elang brontok 1 ekor dan ular jali blang 2 ekor. Serta ada juga penanaman satu pohon besi. “Selain PNPF, juga hadir dari Humane Society International Australia dan dari BKSDA,” ungkapnya.

Kata dia, sebelum satwa langka tersebut dilepas, pamangku Pura Luhur Besi Kalung melaksanakan matur piuning. Termasuk staf dari PNPF, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jajaran Polsek Penebel, Koramil Penebel, pihak Desa Babahan, panitia konservasi di Pura Besi Kalung, dan warga setempat sembahyang. “Lalu belasan satwa tersebut diperciki tirta dengan harapan satwa yang dilepas dapat hidup dan berkembang biak,” tutur Puja.

Sementara itu, Perbekel Desa Babahan I Made Sukapariana berterimakasih pihak PNPF sudah bekerjasama dengan Desa Babahan. Dengan harapan dilepasnya satwa langka di hutan Pura Besi Kalung ke depan bisa berkembang biak dengan baik sekaligus bertujuan untuk keseimbangan ekosistem. “Selain itu kami juga punya kesepakatan jika di areal hutan Pura Besi Kalung radius 5 kilometer tidak boleh berburu satwa apapun,” jelasnya.

Menurutnya, dengan dilepasnya satwa tersebut juga bermanfaat secara ekonomi. Karena banyak wisatawan yang datang ke Pura Luhur Besi Kalung melihat satwa yang sudah dilepas. “Setiap harinya ada 50 orang tamu yang datang, dan mereka tidak dikenai retribusi tetapi sifarnya donasi. Karena kalau masuk ke pura ada di sana sistem keamanan, tentu harus dijaga,” imbuh Sukapariana.

Untuk diketahui, Desa Babahan bersama dengan empat Bendesa Pakraman, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perbekel, Kepala Dusun (Kadus) telah membuat keputusan bersama tentang perlindungan dan larangan, pencurian, penangkapan ikan, semua jenis ternak, dan burung pada 2014.

Di dalam kesepakatan tersebut ada tiga poin. Pertama, dilarang menangkap, memikat, menembaki satwa burung yang ada di wilayah kerja Desa Babahan dalam radius 5 kilometer, termasuk di hutan lindung Pura Luhur Besi Kalung.

Kedua, dilarang menangkap ikan dengan cara menyetrum, motas, dan sejenisnya yang menyebabkan kepunahan dan memperlambat berkembang biak ikan.

Dan ketiga, barang siapa yang melanggar larangan dan kesepakatan ini akan dikenakan sanksi. Yaitu denda administrasi Rp 10 juta, sanksi upakara melakukan guru piduka di Pura Luhur Besikalung dan sanski moral adat setempat.

Pun kesepakatan ini sudah tersebar dipasang di perbatasan Desa Babahan termasuk di areal subak berbentuk papan pengumuman dengan total 15 papan sudah dipasang, dengan tujuan masyarakat yang ke Desa Babahan mengetahui. Selain pihak adat, untuk menegakkan aturan juga melibatkan TNI, polisi, dan pecalang. *de

Komentar