Pegadaian Beri Keringanan Nasabah
PT Pegadaian Kanwil 7 (Bali, NTB dan NTT) menyatakan bencana gempa bumi di Lombok, NTB berimbas pada operasional pegadaian.
Dampak Gempa Lombok
DENPASAR, NusaBali
Operasional dan kinerja pegadaian terganggu. Karenanya, Pegadaian memberikan keringanan atau relaksasi kepada nasabah (penerima kredit), mengingat kondisi yang tidak memungkinkan. Keringanan tersebut berupa kelonggaran pembayaran angsuran kredit, seperti pembebasan bunga dan perpanjangan jangka waktu pengembalian.
Kepala Bagian Humas PT Pegadaian Kanwil 7 I Made Mariawan, mengatakan, Kamis (13/9). “Karena memang kondisi yang tidak memungkinkan," ujar Mariawan. Sudah tentu, karena keringanan ini penyelesaian kredit bisa berbeda dengan akad kredit yang disepakati sebelumnya. "Misalnya nasabah yang rumahnya hancur, tentu alami kesulitan," ujar Mariawan.
Meski demikian, tentu saja keringanan tersebut selektif. Nasabah yang tidak terimbas musibah, dalam arti normal, keringanan atau relaksasi tentu saja tidak berlaku. Hanya Mariawan tidak menjelaskan berapa nasabah yang mendapatkan keringanan tersebut dan berapa yang dikategorikan dalam kondisi normal.
Yang jelas,menurut Mariawan, wilayah kerja Pegadaian Cabang Ampenan, Mataram, Lombok merupakan yang terparah kena imbas bencana gempa. Unit-unit cabang yang mengalami kerusakan dipindahkan (operasionalnya) ke induk/cabang. "Misalnya unit Gunung Sari, sekarang ke cabang," jelasnya.
Untuk diketahui Cabang, merupakan salah satu dari 5 cabang Pegadaian Wilayah 7. Cabang lainnya, adalah Denpasar, Dompu, Kupang dan Ende. Sementara jenis kredit yang dominan terganggu pengembalianya, adalah kredit mikro dan kredit fidusia, dengan plafon kredit Rp 200 juta ke bawah. *k17
1
Komentar