1.200 Anggota BPD Akhiri Masa Tugas
Sekitar 1.200 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) di 129 Desa yang ada di Kabupaten Buleleng, mengakhiri masa tugasnya per April 2019.
Rekrutmen Diisi Anggota Perempuan
SINGARAJA,NusaBali
Perekrutan akan dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan BPD lama berakhir. Menariknya, dalam keanggotaan BPD nanti, mesti diisi satu orang dari perempuan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Buleleng, I Made Subur, saat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda BPD, Kamis (13/9) di ruang komisi I DPRD Buleleng. Rapat tersebut dipimpin oleh anggota Pansus, Dewa Putu Tjakra.
Kadis PMD, Subur mengungkapkan, Ranperda BPD itu mesti sudah rampung paling lambat Oktober 2018. Karena, Ranperda tersebut akan menjadi acuan dalam pemilihan keanggotaan BPD periode 2019-2025. “Anggota BPD yang ada sekarang, seluruhnya akan berakhir April 2019. Untuk pengisiannya, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya jabatan BPD yang lama, sudah harus ada proses pemilihan, jadi Januari 2019 itu sudah mulai ada proses pemilihan,” katanya.
Disebutkan, dari 129 desa yang ada di Buleleng, jumlah anggota BPD seluruhnya sebanyak 1.200 orang. Jumlah keanggotaan BPD di masing-masing desa, diatur berdasarkan jumlah penduduk di desa tersebut. Terhadap desa dengan jumlah penduduk dibawah 7.000, jumlah BPD sebanyak 5 orang, kemudian jumlah penduduk dibawah 9.000, jumlah BPD sebanyak 7 orang, dan jumlah penduduk lebih dari 9.000 maka jumlah BPD sebanyak 9 orang. “Di Buleleng, jumlah anggota BPD itu kebanyakan 5,7 dan 9 orang. Nanti, dari jumlah masing-masing anggota BPD itu, mesti ada satu orang perempuan,” imbuhnya.
Disinggung masalah tanggungjawab dan nafkah anggota BPD, Kadis PMD Made Subur menyebut, fungsi anggota BPD nanti, hampir sama dengan anggota DPRD, dimana mereka memiliki hak budgeting, dan pengawasan. “Untuk masalah nafkah, nanti akan diatur karena ini harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa (APBDes,red) di masing-masing desa,” ujar Subur.
Sementara pimpinan rapat, Dewa Putu Tjkara menyebut, pembahasan Ranperda tentang BPD akan diupayakan rampung sebelum akhir tahun. Hanya saja, rapat kemarin masih terjadi miskomunikasi di internal Pansus. Dikatakan, semestinya rapat tidak melibatkan eksekutif, melainkan rapat internal pansus. Karena sejuah ini, belum semua anggota Pansus memahami isi dari materi Ranperda BPD tersebut. “Nanti kami jadwalkan ulang, semestinya kami rapat internal dulu, setelah ada resume secara internal, baru nanti kami mengundang eksekutif. Yang jelas, kami akan maksimalkan waktu yang tersisa untuk menuntaskan Ranperda BPD tersebut,” terang politisi Partai Demokrat, asal Desa Tembok, Kecamatan Tejakula ini. *k19
Komentar